Dewas Sebut Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Sudah Diserahkan ke Pimpinan KPK
-
13 Juli 2022 10:49:06
-
Views: 8
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.
Anggora Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan sesaat sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.
Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan, ujar Albertina kepada Liputan6.com dikutip Rabu (13/7/2022).
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana, kata dia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.
Menurut Samad, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di PT. Pertamina.
Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja, ujar Samad dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022.
Samad mengatakan, mundurnya Lili bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, menurut Samad, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.
Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi, kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/5012596/dewas-sebut-bukti-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-sudah-diserahkan-ke-pimpinan-kpk
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5012596/dewas-sebut-bukti-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli-sudah-diserahkan-ke-pimpinan-kpk
Graph
Extracted
persons | Abraham Samad, Albertina Ho, joko widodo, Lili Pintauli Siregar, Syamsuddin, |
companies | ADA, |
ministries | Dewas KPK, KPK, LPSK, |
bumns | PT Pertamina, |
events | MotoGP, |
places | DKI Jakarta, |
cases | korupsi, |