Wajib Vaksin Booster di Pelabuhan Merak 17 Juli

  • 13 Juli 2022 04:43:54
  • Views: 14

KBRN, Cilegon : Mulai Minggu tanggal 17 Juli 2022 mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak akan mewajibkan vaksin booster terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).Hal itu dilakukan, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPDN pada masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran lainnya adalah dari Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Lutfi Pratama mengaku telah menerima SE tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten.

Terkait PPDN atau SE yang terbaru yang akan diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 itu, memang benar sudah kita terima. Untuk PT ASDP tentunya siap melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kami sudah koordinasi dengan BPTD dan KKP serta beberapa stakeholder terkait lainnya, ucap Lutfi kepada RRI melalui telepon seluler, Selasa (12/7/2022).

Maka dari itu, lanjut Lutfi, ia menyampaikan kepada para pelaku perjalanan atau pengguna jasa penyebrangan melalui pelabuhan Merak. Harus melengkapi Vaksin ketiga atau Booster. Apabila, penumpang belum melakukan Vaksin Booster harus melengkapi Rapid Test negatif antigen 1X24 Jam dan Rapid Test PCR 3X24 Jam.

Lebih lanjut Lutfi menyampaikan, untuk PPDN usia 6 sampai dengan usia 17 tahun cukup menunjukan sertifikat Vaksin kedua tanpa perlu menunjukan Rapid Test negatif antigen dan Rapid Test PCR. Sementara, untuk PPDN yang dibawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukan hasil negatif Test Covid-19 serta harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan Test Covid-19.

Kalau sesuai dengan SE itu yang akan diterapkan, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Harus melengkapi dengan Vaksin Booster, apabila sudah melengkapi Vaksin Booster maka tidak perlu menunjukan surat negatif antigen ataupun PCR. Sementara, PPDN itu baru melakukan vaksin dosis dua kali, maka wajib menunjukan surat antigen yang berlaku 1X24 jam atau RT PCR yang berlaku 3X24 jam, ujar Lutfi.

Selanjutnya, Lutfi mengaku akan menyiapkan tempat-tempat untuk Rapid Test antigen dan PCR. Namun begitu, Lutfi menghimbau kepada PPDN agar tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Kita akan menyiapkan tempat-tempat untuk melakukan Rapid Test Antigen, tentunya untuk lebih lanjut kita akan koordinasi dengan KKP dan BPTD. Dihimbau kepada masyarakat agar melakukan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam melaksanakan perjalan, pungkasnya.


https://rri.co.id/daerah/1534616/wajib-vaksin-booster-di-pelabuhan-merak-17-juli?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1534616/wajib-vaksin-booster-di-pelabuhan-merak-17-juli?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

topics Protokol Kesehatan, rapid test antigen, vaksin booster,
events vaksinasi,
products PCR, Rapid Test, vaksin,
nations Indonesia,
places BANTEN,
cities Cilegon,
cases covid-19,