Mendes: Dana Desa Boleh Digunakan Buat Tangani PMK

  • 13 Juli 2022 00:10:16
  • Views: 5

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (mendes PDTT) memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.

Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? Jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku, tegas Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali, Selasa (12/7).

Dia mengklasifikasikan tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK. Di antaranya, melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina.

Berita Terkait : Kemendes Fokus Pada Desa Wisatanya BUMDesa Dan BUMDesa Bersama

Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa, ingatnya.

Perihal menurunnya daya beli masyarakat akibat wabah PMK, Gus Halim juga menegaskan pemanfaatan dana desa yang maksimal dapat menggenjot daya beli masyarakat.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, BLT masih berjalan di 2022. Di 2023 BLT tetap berjalan uuntuk kemiskinan ekstrim. Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50 persen anggaran untuk upah, beber Gus Halim.

Berita Terkait : Gibran Dan Bobby Dipilih Di Pilkada, Apa Yang Salah...

Selain itu, dia juga menganjurkan pemerintah desa untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid- 19 dan mengubahnya menjadi Relawan Desa lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan pemerintah desa bersinergi.

Tugas relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten. Menentukan langkah-langkah lain untuk pencegahan, penanganan PMK, jelasnya.

Dengan demikian, semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam pembentukan posko penanganan penyakit mulut dan kuku di tingkat desa.

Berita Terkait : MRT Gandeng Rukita Hadirkan Hunian Berkualitas Di Tengah Kota

Ia juga berharap, nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi-sosial. ■


https://rm.id/baca-berita/government-action/132174/mendes-dana-desa-boleh-digunakan-buat-tangani-pmk
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/government-action/132174/mendes-dana-desa-boleh-digunakan-buat-tangani-pmk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Abdul Halim Iskandar, Gibran Rakabuming Raka,
companies Dana,
ministries Mendes,
topics Dana desa,
events Pilkada Serentak,
products BLT, MRT,
cases covid-19,