Kerap Mangkir Sidang, Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Hakim Panggil Paksa Saksi

  • 12 Juli 2022 22:03:05
  • Views: 7

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasihat Hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas, meminta jaksa dan hakim menghadirkan paksa Direktur Teknik atau Kepala Divisi Infrastruktur dan Layanan TI, PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) M. Saifei Zein ke persidangan.

Sebab, sudah lebih dari dua kali jaksa mengirimkan surat panggilan kepada M. Saifei Zein agar hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengeluaran komisi agen di PT AMU pada 2019-2020. Namun, dia tidak pernah datang.

Harusnya kan jaksa mempunyai kewenangan dapat memanggil paksa atas perintah dari ketua pengadilan atau Ketua Majelis, ucap Zecky, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/7).

Berita Terkait : Kelola Rp 14,03 T, Bank Mandiri Puncaki Pangsa Pasar Sindikasi

Menurut Zecky, keterangan M Saifei Zein sangat penting agar perkara yang menjerat kliennya terang benderang. Sebab, M Syaifei Zein dan kliennya, merupakan pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pemberian komisi 10 persen kepada agen.

Kalau Direktur Teknik tidak tanda tangan dalam Perjanjian PKS tersebut, maka komisi yang 10 persen tidak bisa cair, tuturnya.

Dari informasi yang didapat Zecky, M Saifei Zein beralasan tengah sakit dan dirawat di luar daerah Jakarta. Namun, sakitnya tidak terlalu parah hanya butuh istirahat. Sehingga, menurut Zecky, M Syaifei Zein masih dapat bersaksi secara daring lewat sambungan teleconference.

Berita Terkait : Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo Minta Saksi Dipanggil Paksa

Keterangan yang bersangkutan, juga diyakini bisa membuka tabir yang tertutup. Soalnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, M Syaifie Zein disebut turut menerima uang biaya operasional PT AMU sebesar 50 ribu dolar Amerika dan 32 ribu dolar Singapura.

Dalam persidangan kali ini, ada tujuh saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mereka merupakan pegawai cabang dan pemasaran Askrindo, yaitu Adjis (Cikini), Fajar Priambodo (Lampung), Musthafa Kamal (Kemayoran), Adi Kusuma Wijaya (Jakarta), Aris Suwargana (Bandung), Rubiyanto (Medan) dan Henry Sabar Parlindungan (Medan dan Cikini).

 

Berita Terkait : Ada Uang Untuk Entertainment, Kuasa Hukum: Komisi Sah-sah Saja

Para saksi menjelaskan, premi PT Askrindo meningkat berkat program Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) pada tahun 2019 yang dibawahi oleh salah satu direksi ritel, yakni Anton Fajar Alogo Siregar.

Kenaikan premi Askrindo sangat signifikan dari Rp 300 miliar menjadi Rp 660 miliar, ungkapnya. ■


https://rm.id/baca-berita/nasional/132202/kerap-mangkir-sidang-pengacara-terdakwa-kasus-korupsi-askrindo-minta-hakim-panggil-paksa-saksi
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/132202/kerap-mangkir-sidang-pengacara-terdakwa-kasus-korupsi-askrindo-minta-hakim-panggil-paksa-saksi
Tokoh

Graph