Definisi Pencucian Uang dan Kenali 3 Dasar Operasional Money Laundering

  • 12 Juli 2022 20:59:27
  • Views: 14

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga yang dibentuk untuk melakukan tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Hal ini perlu dilakukan karena tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (12/7/2022), berikut ini definisi dari pencucian uang:

Pencucian uang adalah tindakan dari setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang masuk dalam kriteria.

Pencucian uang juga berupa tindakan dari setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang sesuai dengan kriteria.

Selain itu, termasuk dalam pencucian uang adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sesuai dengan kriteria.

Untuk hasil tindak pidana yang sesuai dengan kriteria adalah sebagai berikut:

a. korupsi;

b. penyuapan;

c. narkotika;

d. psikotropika;

e. penyelundupan tenaga kerja;

f. penyelundupan migran;

g. di bidang perbankan;

h. di bidang pasar modal;

i. di bidang perasuransian;

j. kepabeanan;

k. cukai;

l. perdagangan orang;

m. perdagangan senjata gelap;

n. terorisme;

o. penculikan;

p. pencurian;

q. penggelapan;

r. penipuan;

s. pemalsuan uang;

t. perjudian;

u. prostitusi;

v. di bidang perpajakan;

w. di bidang kehutanan;

x. di bidang lingkungan hidup;

y. di bidang kelautan dan perikanan; atau

z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap modus pencucian uang lewat kasino. PPATK mendeteksi sejumlah kepala daerah diduga melakukan pencucian uang lewat kasino.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5012187/definisi-pencucian-uang-dan-kenali-3-dasar-operasional-money-laundering

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5012187/definisi-pencucian-uang-dan-kenali-3-dasar-operasional-money-laundering
Tokoh

Graph

Extracted

companies WhatsApp,
ministries PPATK,
products Narkotika, Pancasila, UUD 45,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, pencurian, Praktik prostitusi,