5 Daftar Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, Berlaku 17 Juli 2022

  • 12 Juli 2022 20:36:43
  • Views: 8

PIKIRAN RAKYAT -  Surat edaran terbaru soal syarat perjalanan kereta api jarak dekat di masa pandemi Covid-19 diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan ihwal syarat perjalanan kereta api jarak dekat tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022 yang ditekan pada tanggal 8 Juli 2022.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) merespons kebijakan tersebut, mendukung seluruh kebijakan pemerintah dan bakal menerapkan aturan baru bagi pelanggan KA Jarak Dekat dan aglomerasi. Adapun serangkaian aturan baru tersebut bakal mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Penjualan Daging Sapi Usai Idul Adha 2022 Turun, Ternyata Bukan karena Kurban

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat, kata Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Juli 2022.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bagi penumpang yang tidak bisa memenuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas berupa pembatalan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya, ujarnya.

Untuk syarat naik Kereta Api lokal dan aglomerasi, berikut ini kami bagikan sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman KAI.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014987532/5-daftar-syarat-naik-kereta-api-lokal-dan-aglomerasi-berlaku-17-juli-2022

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014987532/5-daftar-syarat-naik-kereta-api-lokal-dan-aglomerasi-berlaku-17-juli-2022
Tokoh





Graph

Extracted

persons Joni Martinus, Kai,
companies PT Kereta Api Indonesia,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
organizations API,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products daging,
nations Indonesia,
cases covid-19,
animals Sapi,