KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy

  • 12 Juli 2022 14:48:49
  • Views: 5

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk RL (Richard) dan kawan-kawan selama 30 hari ke depan, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Perpanjangan penahanan dilakukan mulai 12 Juli 2022 sampai 10 Agustus 2022.

RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan AEH (Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap bendara umum pengurus Nahdlatul Ulama PBNU, Mardani Maming.


https://www.liputan6.com/news/read/5011836/kpk-perpanjang-penahanan-wali-kota-nonaktif-ambon-richard-louhenapessy

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5011836/kpk-perpanjang-penahanan-wali-kota-nonaktif-ambon-richard-louhenapessy
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Firli Bahuri, Richard,
companies WhatsApp,
ministries KPK, PN Jakarta Pusat,
organizations PBNU,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, MALUKU,
cities Ambon,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,