KPK Kirim Surat ke Hakim agar Sidang Praperadilan Maming Ditunda

  • 12 Juli 2022 12:18:50
  • Views: 8


Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Maming ini sedianya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (12/7).

Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (12/7).


Tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan Maming.

Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar, pungkas Ali.

Dalam gugatan praperadilan ini, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian bunyi petitum tersebut.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan akan diumumkan, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/7).

Meski demikian, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga Ketum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.


https://hukum.rmol.id/read/2022/07/12/539936/kpk-kirim-surat-ke-hakim-agar-sidang-praperadilan-maming-ditunda

Sumber: https://hukum.rmol.id/read/2022/07/12/539936/kpk-kirim-surat-ke-hakim-agar-sidang-praperadilan-maming-ditunda
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana,
ministries KPK, PN Jakarta Selatan,
organizations PBNU,
institutions HIPMI,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases HAM, korupsi, Tipikor,