Mau Cek dan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Begini Caranya

  • 12 Juli 2022 10:59:50
  • Views: 6

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan perlu membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Jika tidak, iuran BPJS Kesehatan bisa menunggak dan harus tetap dibayarkan jika ingin aktif kembali kepesertaannya.

Lantas bagaimana cara cek dan bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak?

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan dinonaktifkan jika peserta membayar iuran secara rutin setiap bulan. Jadi, bagi masyarakat yang beberapa bulan lalu sempat tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengecek besaran tunggakan yang harus dibayarkan agar kartu BPJS dapat digunakan kembali untuk memanfaatkan layanan kesehatan.

Selain mengecek langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Ada berbagai cara yang bisa dicoba salah satunya bisa melalui pesan singkat atau SMS, aplikasi JKN Mobile, hingga Chat Assistant JKN atau Chika.

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara cek dan bayar tunggakan iurang BPJS Kesehatan seperti rangkuman Lipuran6.com, Selasa (12/7/2022).

Cek Lewat SMS

1. Kirim SMS dengan format TAGIHAN(Nomor Kartu BPJS Kesehatan), misalnya TAGIHAN 000765839420209

2. Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor 087775500400

3. Balasan SMS yang berisi besaran tunggakan iurang BPJS Kesehatan akan dikirimkan

Cek Lewat JKN Mobile

1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore

2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang sudah disediakan

3. Setelah itu, pilih Menu Lainnya

4. Lalu pilih Info Iuran untuk mengetahui besaran tunggakan

5. Kemudian informasi besaran tunggakan iurang BPJS Kesehatan akan ditampilkan

Cek Lewat Chat Assistant JKN (Chika)

1. Simpan nomor 08118750400 di handphone

2. Setelah itu, kirim pesan atau chat bisa melalui Facebook Messenger, WhatsApp, atau Telegram ke nomor tersebut

3. Kemudian pilih Cek Tagihan Iuran dengan ketik angka 2

4. Lalu kirim NIK

5. Dilanjutkan ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

6. Chika akan menampilkan informasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan

 

 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010929/mau-cek-dan-bayar-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-begini-caranya

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010929/mau-cek-dan-bayar-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan-begini-caranya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Richard,
companies ADA, Facebook, Telegram, WhatsApp,
ministries BPJS, KPCDI, MA,
topics Kenaikan BPJS Kesehatan,
products jaminan sosial,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,