KPK Bongkar Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Tambang di Tanah Bumbu

  • 12 Juli 2022 10:46:36
  • Views: 6

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Pertimbangkan Tempuh Praperadilan)

KPK telah menaikan ketahap penyidikan terkait perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).

KPK mulai membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu tersebut lewat pemanggilan empat saksi pada Senin, 11 Juni 2022. Keempat saksi tersebut yakni, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto.

Selanjutnya, Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sekaligus Adik Kandung Mardani Maming, Rois Sunandar. Selanjutnya, pihak swasta, Jimmy Budhijanto, serta Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai 2020, M Aliansyah. Namun, keempat saksi tersebut mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan, kata Ali.

Ali membeberkan, Rois Sunandar tidak hadir karena beralasan menunggu proses praperadilan terlebih dahulu. Sedangkan Endarto, tidak hadir karena sedang ibadah Haji. Sementara Jimmy Budhijanto, tidak hadir karena sedang isolasi mandiri. Dan Aliansyah, tidak hadir tanpa keterangan.

Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud. Dukungan masyakarat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan, beber Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan, jelas Ali.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/12/337/2627929/kpk-bongkar-dugaan-suap-dan-gratifikasi-izin-usaha-tambang-di-tanah-bumbu?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/12/337/2627929/kpk-bongkar-dugaan-suap-dan-gratifikasi-izin-usaha-tambang-di-tanah-bumbu?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Syamsuddin,
companies ADA,
ministries KPK,
institutions HIPMI,
topics haji,
events Ibadah Haji,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN SELATAN,
cities Tanah Bumbu,
cases korupsi,
musicclubs IZ*ONE,