Ombudsman Nilai PPDB di Kota Tangerang Bermasalah

  • 12 Juli 2022 06:43:57
  • Views: 3

KBRN, Tangerang: Ombudsman RI perwakilan Banten menerima 15 pengaduan dari 11 sekolah terkait dugaan kecurangan selama masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Dari 15 pengaduan tersebut, sebanyak lima laporan terjadi di Kota Tangerang.

Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya ditujukan ke dua SMA negeri dan tiga ke dinas pendidikan. Itu kasusnya global, ada yang dugaan jual beli kursi, kendala teknis pendaftaran hingga lainnya, ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin kepada RRI.co.id, Senin (11/7/2022).

Zainal menuturkan, pihaknya sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan, Ombudsman belum berkenan menyebutkan identitas sekolah yang diadukan.

Kita sedang proses klarifikasi dulu. Ada beberapa pertimbangan yang membuat datanya belum bisa kita buka sampai sana, salah satunya terkait proses pemeriksaan. Pada waktunya (semua hasil pengawasan sudah final, red), kita akan buka, tuturnya.

Zainal menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.

Kita akan lakukan pengawasan, jangan sampai seperti tahun lalu. Temuan kami, masih ada proses penerimaan siswa baru di luar jalur resmi atau pascaPPDB. Maka harus kita cermati bersama, seperti masih banyak dugaan siswa titipan atau ada jual-beli kursi karena datanya tidak dibuka, katanya.

Terkait data penerimaan siswa baru, menurut Zainal, itu merupakan informasi publik. Artinya bukan menjadi sebuah kerahasiaan baik di dinas pendidikan maupun pihak sekolah. 

Dinas pendidikan melalui juklak juknis yang dikeluarkan mengacu pada peraturan gubernur dan Permendikbud. Seharusnya sudah diinformasikan kepada publik seluruh daya tampung masing-masing atau tiap-tiap sekolah, yang kami sayangkan itu tidak dilakukan oleh dinas pendidikan, jelasnya. 

Zainal menjelaskan, tidak adanya ruang terbuka untuk publik sesuai dengan prinsip PPDB yang transparan membuat maraknya dugaan permainan siswa titipan, jual-beli kursi dan lain sebagainya. 

Sesuai dengan acuan Permendikbud seharusnya dibuka daya tampung sekolah kepada publik, berapa yang sudah dipenuhi pada proses PPDB. Kemudian di awal tahun ajaran baru harus konsisten jadi tidak ada lagi penerimaan siswa baru, sebab hal itu menjadi momen krusial menuju tahun ajaran baru, pungkasnya.


https://rri.co.id/daerah/1533187/ombudsman-nilai-ppdb-di-kota-tangerang-bermasalah?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/daerah/1533187/ombudsman-nilai-ppdb-di-kota-tangerang-bermasalah?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Ombudsman,
topics PPDB,
places BANTEN,
cities Tangerang,