Akhir Kisah Perjalanan Lili Pintauli di KPK

  • 12 Juli 2022 00:48:35
  • Views: 4

Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadu kerudung merah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Bukannya melalui pintu depan, Lili justru masuk melewati pintu belakang agar terhindar dari kejaran para wartawan.

Namun hasrat Lili untuk menghindari awak media tak kesampaian. Kehadiran mantan Komisioner LPSK itu ternyata diketahui para wartawan yang kemudian mencegatnya, dan memberondong pertanyaan. Lili pun bungkam. Dia langsung memasuki gedung KPK.

Kehadiran Lili di Gedung KPK pada Senin (11/7/2022), untuk menghadiri persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT Pertamina. Sidang ini akan langsung memutuskan perkara yang membelit Lili Pintauli.

Menurutu Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, sidang tak berlangsung lama lantaran Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri. Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan, kata dia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Desas desus kabar pengunduran diri Lili Pintauli dari Wakil Ketua KPK sudah santer terdengar sejak awal Juli lalu. Bahkan disebutkan surat pengunduran itu sudah dilayangkan Lili kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabar pengunduran diri itu pun baru terjawab sesaat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli digelar. Dari Istana, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pengunduran diri Lili dan sudah meneken Keppres.

Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS, kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo tidak menjelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Dia mengatakan penerbitan keppres tersebut merupakan bagian dari proses administrasi.

Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK, ujarnya.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, kisah perjalanan Lili di KPK pun tamat. Dia harus meletakkan jabatan sebelum masanya berakhir pada 2023. Selama menjadi petinggi di KPK, wanita kelahiran 56 tahun lalu itu memang acap diterpa isu tak sedap.

Pada kasus MotoGP Mandalika, Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Ia diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Terkait ini, Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu 27 April 2022 lalu. Nicke yang diperiksa sekitar satu jam itu memilih bungkam usai pemeriksaan. Ia yang dikawal sejumlah pengawal PT Pertamina itu memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

Albertina menyebut, pada saat pemeriksaan terhadap Nicke pada 27 April 2022, petinggi Pertamina itu belum memberikan semua keterangan yang dibutuhkan Dewas KPK.

Menurut Albertina, saat itu Nicke berjanji akan memberikan keterangan secara tertulis. Namun Nicke belum memenuhi janjinya tersebut.

Dan menjanjikan akan memberikan secara tertulis, namun sampai hari ini belum diterima dewas meskipun dewas juga telah mengirim surat untuk hal tersebut, kata Albertina.

Albertina menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Nicke sejak 20 Mei 2022 agar dia segera memenuhi janjinya. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati Nicke.

Surat sudah dikirim tanggal 20 Mei 2022, sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina, kata Albertina.

Lili Pintauli sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena saat itu, ia diduga berkomunikasi dengan Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Laporan itu kemudian berbuah keputusan Dewas, yang menyatakan bahwa Lili bersalah dan telah melanggar kode etik tingkat berat karena cukup aktif berkomunikasi dengan M Syahrial.

Bentuk sanksi berat yang diterima Lili Pintauli saat itu hanya pemotongan gaji Rp1,8 juta atau 40 persen dari total gajinya, per bulan selama satu tahun.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan telah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.


https://www.liputan6.com/news/read/5011014/akhir-kisah-perjalanan-lili-pintauli-di-kpk

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5011014/akhir-kisah-perjalanan-lili-pintauli-di-kpk
Tokoh















Graph