Bagaimana Jika Hewan Kurban Terpapar PMK Gejala Ringan? Fatwa MUI Sudah Menjelaskan

  • 11 Juli 2022 22:35:14
  • Views: 12

PIKIRAN RAKYAT - Sapi kiriman dari luar daerah ke Kabupaten Bandung Barat ternyata terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat menyebutkan sapi tersebut masih layak dijadikan hewan kurban.

Sapi tersebut sakitnya ber­gejala ringan sehingga masih layak dijadikan hewan kurban, kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Disper­nak­an Bandung Barat, Wiwin Aprianti.

Dia menjelaskan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan masih sah untuk kurban. Kecuali bagi hewan yang sakitnya bergejala berat.

Sebagai antisipasi, sapi yang sakit langsung di­pi­sah­kan dari ternak lain agar tak menularkan. Sapi itu di­keta­hui bukan hasil ternak warga Bandung Barat, me­lainkan kiriman dari luar daerah.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Edukasi Publik Soal Fase Transisi Endemi, Manfaatkan Kondisi Persepsi Publik

Wiwin mengatakan, pi­hak­nya siap membantu me­lakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Apabila ditemukan gejala berat PMK, diminta langsung me­nyembelihnya. Namun, untuk dijadikan hewan kurban yang mengacu pada fatwa MUI, tidak sah.

Sesuai fatwa MUI, hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh saat nahr (10 Zulhijah) atau hari ­tasy­rik (11-13 Zulhijah), sah jadi hewan kurban. Sebalik­nya, hewan bergejala  PMK berat dan tidak sembuh saat Nahr atau Tasyrik, tidak sah dikurbankan.

Di Kampung Sukamaju, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, seekor sapi kurban mengamuk, kabur, dan masuk selokan sedalam 1,5 meter. Sapi yang didominasi warna hitam itu sempat terjebak di dalam selokan karena sulit  dievakuasi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Daftar Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 36

Panitia kurban dibantu warga berusaha mengangkat sapi dari selokan menggunakan tali tambang dan akhirnya bisa dievakuasi.


https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-014978701/bagaimana-jika-hewan-kurban-terpapar-pmk-gejala-ringan-fatwa-mui-sudah-menjelaskan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-014978701/bagaimana-jika-hewan-kurban-terpapar-pmk-gejala-ringan-fatwa-mui-sudah-menjelaskan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Aprianti,
organizations PERSEPSI,
institutions MUI,
topics Kartu Prakerja, Prakerja,
products fatwa MUI, Hewan kurban, Kartu Pra Kerja,
nations Indonesia,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
animals Sapi,