Menko Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah Jombang

  • 11 Juli 2022 19:53:09
  • Views: 8

Senin, 11 Juli 2022 - 18:46 WIB

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. 

Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya, kata Muhadjir, Senin 11 Juli 2022.

Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,' sambungnya

Muhadjir diketahui ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama. Muhadjir akan menjabat Menag untuk sementara waktu lantaran Menag Yaqut Cholil Qoumas tengah memimpin delegasi haji Indonesia sebagai amirul hajj.

Dengan dibatalkannya pencabutan izin operasional tersebut maka, lanjut Muhadjir, Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dapat beraktivitas kembali.

Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala, katanya lagi.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.  

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren  Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang telah dibekukan. 

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,  kata Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.  

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santri. 

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.  

Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, ujarnya.  


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1496076-menko-muhadjir-batalkan-pencabutan-izin-pesantren-shiddiqiyah-jombang

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1496076-menko-muhadjir-batalkan-pencabutan-izin-pesantren-shiddiqiyah-jombang
Tokoh









Graph