Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong jadi PR Terbesar OJK

  • 11 Juli 2022 18:59:56
  • Views: 7

Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol) terus merebak seiring dengan perkembangan teknologi. Ironisnya, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia saat ini masih terbilang di bawah rata rata nasional.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 menunjukkan, indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen.

Menindaki situasi tersebut, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) inisiatif menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai pemahaman fintech secara hybrid, baik online maupun offline.

Tony Jackson, CEO UKU mengatakan, pihaknya bermaksud menginspirasi generasi muda Indonesia untuk menyadari pentingnya pengelolaan keuangan sejak dini dengan adanya tantangan dalam mengelola keuangan.

Bukan hanya karena inflasi, namun juga karena tekanan gaya hidup dan budaya konsumtif yang berakar pada sindrom FOMO (fear of missing out).

Karena itu, penting bagi generasi muda untuk mengenali produk-produk jasa keuangan dan memanfaatkan kecanggihan teknologi agar dapat mewujudkan tujuan finansial mereka, ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010953/pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-jadi-pr-terbesar-ojk

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010953/pinjol-ilegal-dan-investasi-bodong-jadi-pr-terbesar-ojk
Tokoh

Graph

Extracted

ministries OJK,
products fintech, Pinjol,
nations Indonesia,