POJOKSATU.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean angkat suara terkait pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Ia mengatakan, bahwa pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK ada di tangan Presiden Jokowi.
“Itu ada di tangan presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019, kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Namun, lanjut Tumpak, Presiden Jokowi harus minta persetujuan DPR lebih dahulu.
Tumpak menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan sejumlah nama untuk disetujui DPR.
BACA: Lili Pintauli sedang ‘Digarap’ Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Nama-nama itu diambil dari lima calon pimpinan yang gagal terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 lalu.
“Jumlahnya? terserah beliau nanti diajukan ke DPR, ungkap Tumpak.
Sebelumnya, Prsiden Joko Widodo merestui pengunduran diri Lili Pintauli Sieregar dari jabatan Wakil Ketua KPK.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengonfirmasi hal tersebut. Hal itu telah resmi dituangkan dalam keputusan presiden.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS, kata Faldo melalui pesan singkat, Senin (11/7/2022).
Faldo tak menjelaskan kapan surat pengunduran diri dilayangkan Lili. Ia pun tak membeberkan salinan keppres Jokowi.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hanya menyampaikan pengunduran diri Lili telah diproses sesuai perundang-undangan.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK, ucapnya. (muf/pojoksatu)