Rutan KPK Kembali Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Begini Syaratnya

  • 11 Juli 2022 17:50:15
  • Views: 9

Suara.com - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) membuka kembali kunjungan tahanan tatap muka terbatas. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (11/7/2022) menyatakan bahwa kunjungan tatap muka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.

Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, ujarnya.

Selain itu, KPK juga memberlakukan beberapa syarat selama kunjungan tahapan secara tatap muka.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi

Kunjungan diperuntukkan bagi keluarga inti tahanan, penasihat/kuasa hukum dengan surat kuasa resmi, dan kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

Pengunjung rutan KPK juga telah menerima vaksin ketiga (booster) berdasarkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Selain itu, kata Ali, pemberlakuan kunjungan daring tahanan masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2021 lalu Rutan KPK telah membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum.

Namun, pada 18 Juni 2021, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan akibat kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang melonjak.

Baca Juga: Mengundurkan Diri, Berikut Nama-nama Calon Pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan, kata Ali saat itu.


https://www.suara.com/news/2022/07/11/170858/rutan-kpk-kembali-buka-layanan-kunjungan-tatap-muka-begini-syaratnya

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/11/170858/rutan-kpk-kembali-buka-layanan-kunjungan-tatap-muka-begini-syaratnya
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar,
ministries Kemenkum HAM, KPK,
topics Protokol Kesehatan,
products vaksin,
places DKI Jakarta,
cases covid-19, HAM, korupsi,