Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022

  • 11 Juli 2022 16:58:38
  • Views: 12

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II mewajibkan kepada penumpang untuk vaksin booster atau PCR hasil negatif sebagai syarat perjalanan mulai 17 Juli 2022. Syarat ini  sebagai implementasi regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Hal ini juga sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Angkasa Pura II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional, ujar VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Senin (11/7/2022).

AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar. Sebab, sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, mulai 17 Juli 2022 bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, tutur Akbar.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan. Secara lengkap, regulasi dapat dilihat di SE Kemenhub.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melemahnya efektivitas vaksin melawan Covid seiring waktu dan juga berkembangnya varian dan subvarian baru membuat regulator dan produsen vaksin di AS berpacu melawan waktu. Regulator ingin agar modifikasi terhadap vaksin agar lebih efektif, bisa dil...


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010957/naik-pesawat-wajib-vaksin-booster-mulai-17-juli-2022

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5010957/naik-pesawat-wajib-vaksin-booster-mulai-17-juli-2022
Tokoh

Graph

Extracted

companies WhatsApp,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
topics rapid test antigen, sertifikat vaksinasi, vaksin booster,
events vaksinasi,
products PCR, Rapid Test, vaksin,
places DKI Jakarta,
cases covid-19,