Pelaku Pelemparan Batu ke KRL di Bukit Duri Alami Gangguan Jiwa

  • 11 Juli 2022 15:25:51
  • Views: 5

Merdeka.com - PT KAI Commuter mengamankan pelaku yang melempar batu terhadap ke gerbong KRL rute Bogor-Jakarta Kota. Pelaku tengah dalam masa pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan.

Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan, kata Leza Arlan, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).

taboola

Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku melempar batu pada rangkaian KRL KA 4309 jurusan Bogor-Jakarta pada lintas Stasiun Tebet - Stasiun Manggarai.

Akibat dari aksi vandalisme tersebut, kaca jendela di gerbong 5 pecah dan seorang pengguna KRL mengalami luka ringan. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan medis bagi korban luka di posko kesehatan Stasiun Manggarai.

Setelah mendapatkan penanganan dan dipastikan dalam kondisi baik, korban kembali melanjutkan perjalannya dengan mengunakan KRL.

Sementara di lokasi kejadian, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan polisi setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan. Hingga menemukan pelaku vandalisme yang diketahui tengah mengalami gangguan kejiwaan.

KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian, imbuh Leza.

2 dari 2 halaman

Polisi mengungkapkan, hasil investigasi menunjukkan pelaku adalah penderita gangguan jiwa. Polisi menemukan yang dikonsumsi pria tersebut. Hal tersebut dibenarkan pula oleh keluarga.

Iya, pengobatan di Tebet dia. Dia ada (minum) obatnya juga, kata Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Gatot Sumda.

Gatot menjelaskan, pelaku belum bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, anggota polisi melalui Babinsa terus melakukan pengecekan agar hal serupa tidak terulang.

Pokoknya kita belum bawa (ke kantor polisi), Babinsa yang temukan dia sudah diserahkan ke keluarganya, Gatot menutup.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Reporter: M Radityo [ray]

Baca juga:
Simak Aturan Terbaru Naik KRL yang Berlaku 17 Juli 2022
Diduga ODGJ, Pelempar Batu ke KRL di Bukit Duri Diciduk Polisi
KAI Commuter Buru Pelaku Pelemparan Batu Hingga Kaca KRL Manggarai-Angke Pecah
KAI Commuter Kampanye Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di KRL
Terperosok dari Peron Stasiun Manggarai, Penumpang Terjebak saat KRL Jalan


https://www.merdeka.com/jakarta/pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-di-bukit-duri-alami-gangguan-jiwa.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/jakarta/pelaku-pelemparan-batu-ke-krl-di-bukit-duri-alami-gangguan-jiwa.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kai,
companies ADA, PT Kereta Api Indonesia,
ministries Polisi,
products KRL,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR,
cities Angke, Bogor, Bukit Duri, Manggarai, Tebet,
cases pelecehan seksual,