Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Belum Vaksin Dua Kali Wajib Karantina

  • 11 Juli 2022 15:18:58
  • Views: 12

MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan syarat perjalanan terbaru terkait naiknya kasus COVID-19 di tanah air.

Pengetatan akan dilakukan pada jalur masuk internasional dari luar negeri, baik oleh pelaku perjalanan warga negara Indonesia (WNI) maupun yang asing (WNA).

Salah satu aturannya adalah wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum melakukan vaksinasi dua kali.

Baca Juga:

Syarat Perjalanan Anyar Keluar, Pengelola Bandara Siapkan Sentral Vaksinasi Booster

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sama sekali belum melakukan vaksin dan bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan satu dosis vaksin.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan ini dijelaskan akan ada pemeriksaan gejala COVID-19 di pintu masuk internasional.

Bagi pelaku perjalanan tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, maka dapat melanjutkan perjalanan.

Sebelum melanjutkan perjalanan, ada pemeriksaan tambahan berupa pengecekan sertifikat vaksin.

Bagi pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan akan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau hanya baru menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena kondisi khusus diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Misalnya dengan alasan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan juga baru sembuh dari COVID-19.

Bila pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi PCR ulang.

Bila hasilnya negatif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Pemeriksaan PCR ulang dilakukan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Baca Juga:

Belum Divaksin Booster, Tes PCR dan Antigen Kembali Diberlakukan PT KAI

Sementara, bagi PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

a) apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;

b) apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;

c) seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Namun, kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:

a) pelaku perjalanan (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

b) pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun; dan

c) pelaku perjalanan yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate,

d) pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Sementara itu, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan vaksin di Indonesia melalui skema program atau gotong royong.

“WNA pelaku perjalanan yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis SE tersebut.

Kewajiban itu ditegaskan pada poin a, yaitu pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. (Knu)

Baca Juga:

KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster


https://merahputih.com/post/read/pelaku-perjalanan-luar-negeri-ke-indonesia-belum-vaksin-dua-kali-wajib-karantina

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pelaku-perjalanan-luar-negeri-ke-indonesia-belum-vaksin-dua-kali-wajib-karantina
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kai,
companies ADA, PT Kereta Api Indonesia, Visa,
topics Protokol Kesehatan, sertifikat vaksinasi, vaksin booster,
events vaksinasi,
products PCR, vaksin,
nations Indonesia,
cases covid-19,