Jalan PKS Munculkan Capres Alternatif di Pemilu 2024

  • 11 Juli 2022 14:29:50
  • Views: 11

Jalan salim segaf aljufrie. ©2022 Merdeka.com/alma fikhasari

Merdeka.com - Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufri menegaskan, gugatan terhadap UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai langkah memunculkan calon-calon presiden alternatif pada Pemilu 2024. Dalam gugatan tersebut, PKS ingin ambang batas presiden turun dari 20 persen menjadi 7 persen saja.

Pasti ini kaitannya dengan judicial review, kita baru mengajukan hari Rabu dan tentu kalau memang usulan atau keinginan PKS ini terwujud antara 7-9 persen, pasti akan muncul (capres alternatif), kata Salim, saat konferensi pers, di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (11/7).

taboola

Lebih lanjut, Salim mengatakan, partainya hanya bisa melakukan perjuangan tersebut melalui MK. Sebab, ia menilai, jika merevisi UU Pemilu melalui parlemen sulit terwujud.

Sehingga, kata Salim, tak ada jalur lain untuk memunculkan capres alternatif selain dengan mengajukan gugatan ke MK untuk melakukan judicial review terhadap UU Pemilu.

Kajian kita, tim kita hanya ke MK. Jadi, kita punya kajian yang sangat komprehensif dan buat perbandingan dengan negara-negara di dunia semuanya serta seluruh yang diajukan ke MK sudah kita kaji semua, ucapnya.

Banyak pengamat melihat ajuan PKS dengan semua syarat-syarat yang diinginkan oleh MK itu sama kita ada semua. Lewat parlemen atau presiden kita enggak, kita fokus MK. Kalau parlemen pasti ya diubah UU Pemilu, saya tidak yakin, karena sudah hampir final, tambah Salim.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini. Ia mengatakan, partainya sadar diri untuk mengubah persyaratan tersebut hanya bisa melalui pintu MK. Karena, jika PKS minta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengubah maka hal itu tak akan pernah terjadi.

Ada usulan perubahan UU Pemilu. Kita senang, kita punya rumusan, tetapi tiba-tiba semuanya balik badan kecuali PKS. Salah satu tuntutan PKS di revisi UU Pemilu adalah sekarang yang kita judicial review itu. Karena revisi enggak jadi, enggak ada pintu lain bagi fraksi di DPR kecuali judicial review, ucapnya.

Minta sama presiden, PKS tahu diri juga karena dia oposisi dan jumlahnya cuma 50 dari 575, tambah Jazuli.

2 dari 4 halaman

Analisis Capres Alternatif Sulit Terwujud

Calon presiden alternatif yang bermunculan masih merupakan tokoh-tokoh di lingkaran elite partai politik. Indonesia dinilai sulit melahirkan Capres alternatif. Sejumlah alasan menjadi penyebabnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyanti menilai, ambang batas itu yang menyulitkan tokoh alternatif lahir di luar lingkar kekuasaan.

Dengan adanya syarat pencalonan persiden yang tinggi ini yang menjadikan sulitnya muncul tokoh alternatif di luar lingkaran kekuasaan. Syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara ini menyulitkan lahirnya calon alternatif baru, ujar Khoirunnisa.

Tingginya ambang batas pencalonan presiden mendorong partai politik untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Partai perlu berkoalisi untuk mengamankan tiket pencalonan presiden.

Dengan adanya syarat yang tinggi ini sulit sekali partai politik bisa maju sendiri untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Sehingga mereka harus berkoalisi dengan parpol yang lain, ujar Khoirunnisa.

Tokoh alternatif itu banyak yang tidak punya kendaraan politik. Bila ingin mencalonkan diri harus bergabung dengan partai politik.

Khoirunnisa berpendapat, dengan dihapus ambang batas pencalonan presiden, maka akan membuka pintu untuk calon alternatif baru.

Para tokoh yang dianggap alternatif pun saat ini tidak punya kendaraan parpolnya dan kalau ingin diusung harus bergabung dengan parpol yang berkoalisi, jelasnya.

Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan ini membuka pintu untuk calon-calon alternatif, pungkas Khoirunnisa.

3 dari 4 halaman

Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menyoroti sejumlah nama capres yang berkutat pada nama-nama itu saja. Penyebabnya, Pasal 6A UUD 1946 sudah mengunci bahwa capres dan cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol.

Pertama yang perlu didudukan, Pasal 6A UUD 1945 sudah mengunci, bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Pasal 6A ini mengunci soal siapa yang dapat mengajukan capres dan cawapres di setiap perhelatan pemilu, kata Ihsan saat dihubungi merdeka.com, Senin (11/6).

Sayangnya, kata Ihsan, kualitas kepartaian di RI terbilang belum sepenuhnya demokratis. Hal ni dapat dilihat dari cara pengusungan capres dan cawapres yang masih sangat sentralistis dan berkutat pada ketua umum partai maupun elite politik.

Belum lagi jika melihat partai-partai yang memang ingin pragmatis dan hanya ingin menang tanpa menghadirkan proses pendidikan politik. Tak heran jika banyak partai akhirnya hanya ikut dalam satu gerbong partai besar yang memang memiliki tiket pencalonan, sumber daya yang besar untuk memenang capres dan cawapres, tuturnya.

Lebih dari itu, Ihsan melanjutkan, ada persoalan tiket pencalonan menjadi capres dan cawapres yang sangat mahal. Tidak semua tokoh dapat mengaksesnya.

Selain itu, ambang batas pencalonan sebesar 20% ikut menyumbang sulitnya partai gagal menghairkan calon calon alternatif karena sulit membangung koalisi untuk menghadirkan capres alternatif di dalam kontestasi pemilu, ujarnya.

Solusinya, kata Ihsan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan. Tujuannya untuk membuka ruang bagi partai dapat mencalonkan capres cawapres alternatif.

Selain itu, komitmen untuk partai politik juga perlu berubah. Pemilu tidak sekedar sebagai sarana perebutan kekuasaan, tetapi juga merupakan sarana pendidikan politik. Kontestasi pemilu harus menjadi lebih mudah dan murah untuk mebuka ruang-ruang capres, tidak hanya pada elite parpol, tutupnya.

4 dari 4 halaman

Diberitakan, pendaftaran calon Presiden (Capres) untuk Pemilu 2024 masih 10 bulan lagi. Tepatnya 1 Mei 2023. Beberapa nama muncul dan digadang-gadang bakal meramaikan bursa capres 2024.

Ada tiga nama yang selalu wara-wiri sebagai capres potensial berdasar hasil lembaga survei. Sebut saja Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Tiga sosok teratas capres unggulan. Mengingat tingginya elektabilitas ketiga tokoh tersebut terekam dalam hasil survei banyak lembaga riset.

Tiga nama yang tidak asing di telinga masyarakat. Prabowo Subianto setidaknya telah tiga kali berlaga di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dua kali sebagai Capres dan sekali sebagai Cawapres. Ganjar Pranowo semakin dikenal masyarakat setelah menjabat Gubernur Jawa Tengah. Sebelumnya, Politisi PDIP ini adalah anggota DPR RI.

Anies Baswedan juga memiliki elektabilitas tinggi karena cukup dikenal masyarakat. Sebelum menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies pernah duduk di kursi Menteri Pendidikan. Anies juga dikenal sebagai juru bicara tim pemenangan Jokowi-JK pada 2014.

Selain ketiga nama itu, muncul beberapa nama capres alternatif di Pilpres 2024. Nama-nama yang bakal menarik perhatian pemilih. Namun, masih berasal dari lingkaran elite partai politik atau pejabat lembaga negara atau pemerintah daerah.

Potensi capres alternatif berasal lingkaran yang sama itu ada. Karena rezim berkuasa kembali itu pasti ada, ujar pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa kepada merdeka.com, Minggu (10/7).

[rnd]

https://www.merdeka.com/politik/jalan-pks-munculkan-capres-alternatif-di-pemilu-2024.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/politik/jalan-pks-munculkan-capres-alternatif-di-pemilu-2024.html
Tokoh













Graph