MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, akhirnya menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di kantor Dewan Pengawas KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/7) hari ini.
Namun, Lili Pintauli masuk lewat pintu belakang kantor Dewas KPK. Mengenakan baju putih lengan panjang dan jilbab berwarna merah, Lili tiba di Kantor Dewas KPK sekitar pukul 10.10 WIB.
Baca Juga:
Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik, Lili Pintauli Belum Konfirmasi Kehadirannya
Lili datang bersama beberapa pengawalnya. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait sidang dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Semua anggota Dewas menjadi sidang etik, kata anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Senin.
Sebelumnya, Dewas KPK sempat menunda persidangan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Alasannya, Lili selaku pihak terperiksa tak bisa hadir. Maka, majelis etik memutuskan menunda sidang hingga Senin, 11 Juli 2022, hari ini.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat itu menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Lili Pintauli tak dapat hadir dalam persidangan etik.
Dalam surat tersebut, Lili disebut berhalangan hadir lantaran tengah menghadiri agenda G20 2022 di Bali.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga: