MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menghadiri panggilan sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Senin (11/7).
Dewas KPK menyatakan akan langsung memutus perkara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Rencananya, putusan akan dibacakan dalam sidang etik pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik, Lili Pintauli Belum Konfirmasi Kehadirannya
Nanti siang jam 12.00 ya bisa diliput oleh media, kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin.
Sebelumnya, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Baca Juga:
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga: