Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan akan langsung memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, sidang perdana Lili yang baru berjalan beberapa menit ini langsung diskors. Nantinya sidang akan dilanjutkan pada pukul 12.00 WIB.
Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum, kata Syamsudin Haris saat dimintai konfirmasi, Senin (11/7).
Dia menyebut, sidang putusan Lili yang digelar di Gedung C1 KPK akan terbuka untuk umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang tak berlangsung lama lantaran Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan, tandasnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero)
Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
TAGS : KPK Lili Pintauli Pelanggaran Kode Etik MotoGP Mandalika Pertamina Dewas