Fakta Terbaru Mas Bechi Ini Bikin Merinding, Pak Amiruddin Blak-blakan

  • 11 Juli 2022 11:42:17
  • Views: 13

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap lima santriwati di Popes Shiddiqiyyah itu adalah fenomenas gunung es.


Diyakini, peristiwa yang dialami korban Mas Bechi itu sejatinya juga banyak dialami santriwati lain di lokasi lain.

Akan tetapi, pencabulan santriwati yang dilakukan Mas Bechi itu memasng cukup menyita perhatian publik.


Apalagi, Mas Bechi adalah anak tunggal pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Mukhtar Mukti.

Ditambah upaya ponpes tersebut yang selalu menghalang-halangi polisi saat melakukan penangkapan.

Mas Bechi bahkan ditangkap setelah melalui drama pengepungan selama 15 jam.

BACA: Eh…Mas Bechi Punya ‘Kembaran’ di Banyuwangi, Namanya Fauzan, Korbannya 5 Santriwati dan 1 Santriwan

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM mendesak Polri segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kekerasan seksual dan pencabulan.

Itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, atau sampai jatuh korban lebih banyak lagi.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis pada Sabtu (10/7/2022).

Pernyataan itu bukan hanya untuk menanggapi kasus pencabulan di ponpes di Jombang saja.

Tapi juga di Depok yang terjadi sepanjang Juli 2022 ini.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku, tegasnya.

BACA: Kata Novel PA 212, Mas Bechi tak Layak Dikebiri, Yakin Tidak akan Jera

Amiruddin juga meyakini kasus kekerasan dan pencabulan di ponpes itu merupakan fenomena puncak gunung es.

Komnas HAM mengungkap, beberapa waktu lalu publik juga dihebohkan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pelakunya, diduga adalah pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan, katanya.

Karena itu, Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual dan pencabulan.

Kombas HAM juga mengimbau semua pihak agar menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual merupakan bentuk upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

BACA: Mas Bechi Licin Bak Belut, IPW : Banyak Intervensi Agar Tak Ditahan, Ayah Tersangka Tokoh Kharismatik

Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas.

Terkait kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan Mas Bechil, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur. (ruh/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/11/fakta-terbaru-mas-bechi-ini-bikin-merinding-pak-amiruddin-blak-blakan/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/11/fakta-terbaru-mas-bechi-ini-bikin-merinding-pak-amiruddin-blak-blakan/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Amiruddin,
companies ADA,
ministries Polisi,
organizations PA 212,
ngos IPW, Komnas HAM,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Banyuwangi, Depok, Gunung,
cases HAM, kekerasan seksual,
animals Belut,