Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2022, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

  • 11 Juli 2022 10:35:58
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) Jawa Tengah tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Penetapan besaran UMK Jateng 2022 didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Penetapan UMK tahun 2022 di Jateng tersebut juga telah diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bagi Anda fresh graduate atau pun para pencari kerja, berikut akan kami bagikan daftar UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah tahun 2022 dilansir dari Disnakertrans Jawa Tengah.

Baca Juga: Daftar UMP di DKI Jakarta dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022, Lengkap dengan Perbandingannya

1. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

2. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

3. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

4. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26


https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-014974145/daftar-umk-35-kabupaten-dan-kota-di-jawa-tengah-tahun-2022-kota-semarang-tertinggi-banjarnegara-terendah

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-014974145/daftar-umk-35-kabupaten-dan-kota-di-jawa-tengah-tahun-2022-kota-semarang-tertinggi-banjarnegara-terendah
Tokoh



Graph