Penumpang Kereta Api Belum Booster Bakal Diminta Tunjukkan Tes Antigen

  • 11 Juli 2022 07:19:00
  • Views: 5

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendukung pemerintah dalam penerapan aturan wajib vaksin penguat atau booster bagi pengguna moda transportasi.

Mulai 17 Juli 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang belum vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga:

Penumpang Kereta Api Melonjak Jelang Idul Adha

Joni menambahkan, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya pun akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

KAI juga masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, ujar Joni dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/7).

Tidak hanya itu, demi memperlancar proses pemeriksaan, kata Joni, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya, kata Joni.

Baca Juga:

KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

Joni menambahkan, pihaknya optimistis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan, tutup Joni.

Beberapa protokol kesehatan yang dimaksud antara lain tetap diwajibkannya menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan pun merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Imbauan untuk tidak berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan juga diterapkan. Selain itu, suhu badan penumpang harus tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. (Knu)

Baca Juga:

Vaksinasi Wabah PMK di Jateng Mencapai 62 Persen


https://merahputih.com/post/read/penumpang-kereta-api-belum-booster-bakal-diminta-tunjukkan-tes-antigen

Sumber: https://merahputih.com/post/read/penumpang-kereta-api-belum-booster-bakal-diminta-tunjukkan-tes-antigen
Tokoh





Graph