DPR Janji Pembahasan 14 Isu Krusial RKUHP Tidak Buru-Buru

  • 10 Juli 2022 18:48:58
  • Views: 5

Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan ancaman munculnya diskriminasi jika RKUHP disahkan. Hal ini terkait pasal mengenai living law yang dinilai bisa merugikan kelompok rentan, minoritas, dan potensial dipakai sebagai alat politik identitas.

Salah satu dampak pemberlakuan RUU KUHP tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP yang mengatur bahwa 'hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana' adalah hukum pidana adat, ujar Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dikutip dari siaran persnya, Sabtu 9 Juli 2022.

Menurut dia, RUU KUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.

Misalnya soal cara berpakaian perempuan atau larangan keluar malam. Data Komnas Perempuan pada 2018 mencatat ada 421 kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif, katanya.

Untuk itu, PSI menolak living law dimasukkan ke dalam Pasal 2 RKUHP. Hal ini mengingat kemajemukan SARA di Indonesia, sifat-hakikat hukum adat yang tidak tertulis, magis, dan dinamis, sampai potensi over-criminalization.

Selain itu, langkah memasukkan pasal living law bukanlah memuliakan masyarakat adat, melainkan negara mencoba mengambil peranan aturan masyarakat adat, jelas dia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memic...


https://www.liputan6.com/news/read/5010214/dpr-janji-pembahasan-14-isu-krusial-rkuhp-tidak-buru-buru

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5010214/dpr-janji-pembahasan-14-isu-krusial-rkuhp-tidak-buru-buru
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI, Komnas Perempuan,
parties Golkar, PSI,
nations Indonesia,