Hari Raya Idul Adha 2022, Sinar Mas Land Salurkan 512 Hewan Kurban

  • 10 Juli 2022 10:58:47
  • Views: 10

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Berdasarkan Fatwa 32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi PMK, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori. Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

1. Sah

Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku. Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah.

2. Tidak sah

Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah

Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban.

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

 


https://www.liputan6.com/bisnis/read/5009899/hari-raya-idul-adha-2022-sinar-mas-land-salurkan-512-hewan-kurban

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5009899/hari-raya-idul-adha-2022-sinar-mas-land-salurkan-512-hewan-kurban
Tokoh

Graph

Extracted

institutions MUI,
events Idul Adha 1441 Hijriah,
products Hewan kurban, vitamin,
nations Indonesia,
animals Kambing, Sapi,