Draf Final RKUHP: Berisik Malam Hari hingga Ganggu Tetangga Dipidana Denda Rp 10 Juta

  • 09 Juli 2022 20:49:15
  • Views: 3

Liputan6.com, Jakarta - Draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI.

Dalam draft terbaru RKUHP tersebut, masyarakat dilarang berbuat hingar bingar hingga mengganggu tetangga. Sesorang yang melakukan tindakan hingga membuat tetangga atau lingkungan sekitar terganggu pada malam hari bisa dipidana denda hingga Rp 10 juta.

Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, bunyi Pasal 265 RKUHP dilihat Sabtu (9/7/2022).

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, bunyi Pasal 266 RKUHP.

Berikut isi paragraf 8 Pasal 265 RKUHP:

Paragraf 8

Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Pasal 266:

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Adapun ketentuan pidana denda diatur dalam Pasal 79 RKUHP, yang berbunyi:

Pasal 79

(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usai berdiskusi dengan presiden, DPR akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.


https://www.liputan6.com/news/read/5009564/draf-final-rkuhp-berisik-malam-hari-hingga-ganggu-tetangga-dipidana-denda-rp-10-juta

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5009564/draf-final-rkuhp-berisik-malam-hari-hingga-ganggu-tetangga-dipidana-denda-rp-10-juta
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Komisi III DPR RI,
parties PSI,
places DKI Jakarta, rupiah,