PSI: RKUHP Berpotensi Lahirkan Diskriminasi

  • 09 Juli 2022 17:29:37
  • Views: 4

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan ancaman munculnya diskriminasi jika Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) disahkan. Hal ini terkait pasal mengenai _living law_ yang bisa merugikan kelompok rentan, minoritas, dan potensial dipakai sebagai alat politik identitas.

Salah satu dampak pemberlakuan RUU KUHP tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP yang mengatur bahwa 'hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana' adalah hukum pidana adat, kata Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti, Sabtu (9/7).

taboola

Menurut dia, RKUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.

Misalnya soal cara berpakaian perempuan atau larangan keluar malam. Data Komnas Perempuan pada 2018 mencatat ada 421 kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif, katanya.

2 dari 2 halaman

Untuk itu, PSI menolak living law dimasukkan ke dalam Pasal 2 RKUHP. Hal ini mengingat kemajemukan SARA di Indonesia, sifat-hakikat hukum adat yang tidak tertulis, magis, dan dinamis, sampai potensi over-criminalization.

Selain itu, langkah memasukkan pasal living law bukanlah memuliakan masyarakat adat, melainkan negara mencoba mengambil peranan aturan masyarakat adat, jelas dia.

Negara dapat memuliakan masyarakat adat dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, bukan dengan membakukan hukum adat dan mengambil alih otoritas masyarakat adat, sambung Dea.

Menurut dia, memasukkan living law juga berpotensi melanggar Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, aturan adat yang berbeda antar satu daerah dengan yang lain.

Ini berpotensi membuat warga takut untuk bertindak sesuai hak asasinya, ucap Dea.

Reporter: Lisza Egeham [fik]

Baca juga:
Draft Final RKUHP: Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta
Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi
LBH soal Kritik Presiden Harus Ada Solusi di RKUHP: Pasal Peninggalam Kolonial
Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Dinilai Membungkam Menyampaikan Pendapat
Draf Final RKUHP: Pimpinan Perusahaan Bedakan Gaji Pegawai dari Ras Dihukum Penjara
Draf Final RUU KUHP: Pidana Denda Dibagi 8 Kategori, Besaran Mulai Rp1 Juta-Rp50 M


https://www.merdeka.com/politik/psi-rkuhp-berpotensi-lahirkan-diskriminasi.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/politik/psi-rkuhp-berpotensi-lahirkan-diskriminasi.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Komnas Perempuan,
parties PSI,
products UUD 1945,
nations Indonesia,