PSI: RUU KUHP Berpotensi Lahirkan Diskriminasi

  • 09 Juli 2022 12:49:17
  • Views: 5

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan ancaman munculnya diskriminasi jika Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) disahkan. Hal ini terkait pasal mengenai living law yang dinilai bisa merugikan kelompok rentan, minoritas, dan potensial dipakai sebagai alat politik identitas.

Salah satu dampak pemberlakuan RUU KUHP tercantum dalam Penjelasan Pasal 2 RUU KUHP yang mengatur bahwa 'hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana' adalah hukum pidana adat, ujar Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti dikutip dari siaran persnya, Sabtu (9/7/2022).

Menurut dia, RUU KUHP membuka peluang disahkannya hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif. Dia pun khawatir akan muncul aturan mengenai pembatasan perempuan, dengan mengatasnamakan norma adat.

Misalnya soal cara berpakaian perempuan atau larangan keluar malam. Data Komnas Perempuan pada 2018 mencatat ada 421 kebijakan di tingkat lokal yang bersifat diskriminatif, katanya.

Untuk itu, PSI menolak living law dimasukkan ke dalam Pasal 2 RKUHP. Hal ini mengingat kemajemukan SARA di Indonesia, sifat-hakikat hukum adat yang tidak tertulis, magis, dan dinamis, sampai potensi over-criminalization.

Selain itu, langkah memasukkan pasal living law bukanlah memuliakan masyarakat adat, melainkan negara mencoba mengambil peranan aturan masyarakat adat, jelas dia.

Negara dapat memuliakan masyarakat adat dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, bukan dengan membakukan hukum adat dan mengambil alih otoritas masyarakat adat, sambung Dea.

Menurut dia, memasukkan living law juga berpotensi melanggar Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, aturan adat yang berbeda antar satu daerah dengan yang lain.

Ini berpotensi membuat warga takut untuk bertindak sesuai hak asasinya, ucap Dea.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha baru-baru ini merespon permintaan seorang tiktokers yang menyuruh PSI dan Giring jangan mengganggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


https://www.liputan6.com/news/read/5009395/psi-ruu-kuhp-berpotensi-lahirkan-diskriminasi

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5009395/psi-ruu-kuhp-berpotensi-lahirkan-diskriminasi
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Giring Ganesha,
companies ADA, Vidio, WhatsApp, YouTube,
ministries Komnas Perempuan,
parties PSI,
products UUD 1945,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,