Berharap Nama-nama Capres Berwarna, Supaya Ada Pilihan

  • 09 Juli 2022 07:02:34
  • Views: 5

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan atau pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya, kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 52/ PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7).

Dalam pertimbangannya, Anwar menilai DPD yang diwakili Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Pemilu tersebut. Sedangkan PBB, dianggap memiliki kedudukan hukum, tetapi tidak memiliki argumentasi tepat.

Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 Udang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi “pasangan calon Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pe­serta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait : Vidal Sudah Nyetel Bersama Pendekar Cisadane

Pemohon I yang terdiri atas Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin, mempersoalkan berlakunya Pasal 222.

Pemohon I menilai, pasal tersebut telah menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban untuk memajukan dan memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah, dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Selain itu, kata Pemohon I, adanya ketentuan ambang batas hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan, tanpa menimbang matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu.

Karena itu, berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah merugikan hak konstitusional Pemohon I.

Sementara, Pemohon II Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra berargumentasi bahwa penerapan ambang batas 25 persen suara sah dalam pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR, bisa mengakibat­kan berbagai ekses negatif seperti oligarki dan polarisasi masyarakat. Untuk itu, dia meminta presidential threshold dihapuskan atau menjadi nol persen.

 

Akun @J4ck_Pipo mengatakan, gugatan dari perorangan, pengacara, ahli hukum, aktivis, ekonom, profesor hu­kum, hingga ketua DPD ditolak MK. Kepentingan apa sesungguhnya yang dipertahankan MK sampai ngotot mem­pertahankan PT 20 persen.

Berita Terkait : Cerita Puan, Berkah Ramadan Selamatkan Bung Karno Dari Upaya Pembunuhan

“Sudah sedemikian banyak pihak yang menggugat PT sebesar 20 persen, tapi MK tetap bergeming, kata @PelatihBart.

Akun @msaid_didu menuturkan, se­mua gugatan PT ditolak MK. Termasuk beberapa gugatan sebelumnya yang dilakukan Jenderal (purn) @Nurmantyo_ Gatot dan Bung @RamliRizal.

Akun @BoyRambaya menimpali. Dia khawatir bila kondisi terus seperti sekarang, Reformasi 98 mengalami ke­munduran dan rakyat bisa resah. Salah satu amanat reformasi adalah koreksi demokrasi ala Orde Baru (Orba).

“MK bukan lagi “the guardian of the con­stitution atau penjaga konstitusi dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy atau penjaga oligarki, ujar @Haji_bajuri.

Menyikapi penolakan MK, @ Nursulaeman7 menyarankan kelompok yang mengajukan gugatan membentuk koalisi partai agar bisa mencalonkan capres dan cawapres.

Akun @Sudimawan1 resah dengan putusan MK yang tetap memberlakukan PT 20 persen.

Berita Terkait : Presiden Arema FC Salut Perjuangan Skuda Singo Edan

“Jalan keluarnya, mari kita tinggalkan partai pendukung PT 20 persen pada Pemilu 2024, nanti anggota DPR hasil pemilu yang akan mengubah Undang-Undang tersebut, ajaknya.

Akun @Lubis_jhony menilai wajar, PT diubah menjadi maksimal 10 persen untuk mengajukan capres. Dengan be­gitu, nama-nama calon Presiden menjadi berwarna dan tidak terbatas kelompok tertentu saja. “PT rendah akan memberi rakyat banyak pilihan capres, kata dia.

Akun @Wageismine meminta MK lebih bijak lagi memberikan pertimban­gan yang tepat soal gugatan PT 20 persen. Kata dia, semakin banyak pasangan Capres-Cawapres yang berkontestasi, maka semakin banyak pilihan.

“Bukannya semakin banyak alternatif pemilihan presiden lebih baik juga untuk kita semua, kata dia.

Namun, @surat_terbuka mengatakan, pada dasarnya yang menggugat adalah mer­eka yang tidak percaya diri dan hanya pu­nya “nafsu besar, tapi tenaga kurang, serta merasa mampu. Padahal, tidak ada orang yang percaya kalau dia mampu. [TIF]


https://rm.id/baca-berita/nasional/131768/mk-tolak-gugatan-presidential-threshold-berharap-namanama-capres-berwarna-supaya-ada-pilihan
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/131768/mk-tolak-gugatan-presidential-threshold-berharap-namanama-capres-berwarna-supaya-ada-pilihan
Tokoh











Graph