Draf Final RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden dan Wakilnya Masih Ada, Hati-Hati Saat Bersuara

  • 08 Juli 2022 21:36:50
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf final RKUHP ke DPR pada Rabu, 6 Juni 2022 kemarin.

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat batal disahkan pada tahun 2019 ini diklaim telah disempurnakan.

Akan tetapi, sejumlah pasal yang menuai kritikan tampak masih tercantum dan tidak ada perubahan di dalam rancangan final tersebut.

Baca Juga: Viral Seorang Profesor Kembalikan Gaji Rp380 Juta ke Universitas, Kecewa Tak Ada Mahasiswa yang Masuk Kelas

Dalam draf RKUHP Final tertanggal 4 Juli 2022 yang beredar, disebutkan bahwa penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa berakhir di penjara.

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, tutur ayat (1) Pasal 218 RKUHP.

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk

kepentingan umum atau pembelaan diri, ujar ayat (2).


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014955709/draf-final-rkuhp-pasal-penghinaan-presiden-dan-wakilnya-masih-ada-hati-hati-saat-bersuara

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014955709/draf-final-rkuhp-pasal-penghinaan-presiden-dan-wakilnya-masih-ada-hati-hati-saat-bersuara
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI, Kemenkum HAM,
cases HAM,