Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun, Hukuman Ditambah Jika Jadi Mata Pencaharian

  • 08 Juli 2022 17:36:48
  • Views: 12

PIKIRAN RAKYAT - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya tersebar di publik.

Salinan isi rancangan peraturan yang menuai kritik dari rakyat itu akhirnya dibuka setelah diserahkan ke DPR pada Rabu, 6 Juli 2022.

Selain pasal mengenai penghinaan, ada pasal lain yang cukup 'menggelitik' di dalam RKUHP ini.

Pasalnya, pemerintah dan DPR mengatur hukuman bagi pelaku santet alias ilmu gaib.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

Padahal, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Hal itu adalah karena hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Akan tetapi, santet rupanya masih diatur di 2 ayat Pasal 252 draf RKUHP terbaru yang berbunyi:


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014953814/draf-final-rkuhp-pelaku-santet-dipenjara-15-tahun-hukuman-ditambah-jika-jadi-mata-pencaharian

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014953814/draf-final-rkuhp-pelaku-santet-dipenjara-15-tahun-hukuman-ditambah-jika-jadi-mata-pencaharian
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DPR RI,
topics santet, SKB 3 Menteri,
events Idul Adha 1441 Hijriah,