KAI Siap Dukung Aturan Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

  • 08 Juli 2022 13:19:19
  • Views: 6

MerahPutih.com - Aturan kewajiban vaksin booster bakal diterapkan bagi pengguna moda transportasi kereta api.

PT KAI Daop 1 Jakarta bakal menerapkan vaksinasi dosis ketiga COVID-19 itu sebagai syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA). Saat ini, pengelola masih menunggu petunjuk teknis tersebut.

“PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi KA, kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Jumat (8/7).

Baca Juga:

Buka Suara soal Perubahan Status PPKM, Anies Imbau Warga Segera Vaksin Booster

Selama menunggu petunjuk teknis tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1, telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, tanggal 18 Mei 2022, antara lain:

a. Penumpang yang telah vaksinasi kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining COVID-19

b. Penumpang vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

c. Penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:

Jakarta Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19, PSI Desak Anies Percepat Booster

Sedangkan syarat menggunakan KA lokal dan aglomerasi antara lain penumpang telah divaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Kemudian, penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Lalu, penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun.

Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sekadar informasi, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan, paling lama dua minggu lagi.

Hal tersebut didasarkan pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, aturan vaksin booster tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, yaitu darat, udara, dan laut. Aturan ini akan diberlakukan paling cepat dua pekan sejak aturan dikeluarkan. (Knu)

Baca Juga:

Kemenhub Siapkan Skema Penerapan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan


https://merahputih.com/post/read/kai-siap-dukung-aturan-calon-penumpang-wajib-vaksin-booster

Sumber: https://merahputih.com/post/read/kai-siap-dukung-aturan-calon-penumpang-wajib-vaksin-booster
Tokoh











Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Eva Chairunisa, joko widodo, Kai, Luhut Binsar Panjaitan,
companies ADA, PT Kereta Api Indonesia,
ministries Kemenhub, Kementerian Perhubungan,
organizations API,
parties PSI,
topics PPKM, Protokol Kesehatan, vaksin booster,
events vaksinasi,
fasums Stasiun Gambir,
products masker, PCR, vaksin,
places DKI Jakarta,
cities Gambir, Senen,
cases covid-19,