Wagub DKI Tegaskan Izin Operasional ACT Otomatis Dicabut

  • 08 Juli 2022 11:18:38
  • Views: 11

MerahPutih.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) dirundung kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Hal itu membuat operasional ACT terdampak.

Operasional ACT di Jakarta sudah otomatis tidak lagi diizinkan, menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) organisasi kemanusiaan tersebut.

Kan sudah otomatis ya, kalau sudah dilakukan pencabutan oleh Kementerian Sosial sekarang, bahkan rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK, kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (8/7).

Baca Juga:

Bareskrim Panggil Petinggi ACT

Riza mengatakan, meski izin operasional ACT diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, namun saat ini sudah tak bisa beroperasi sama sekali. Terlebih, persoalan tersebut tengah diselidiki aparat kepolisian atas laporan PPATK.

Atas masalah tersebut, lanjut Ketua DPD Gerindra DKI ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, hingga ke depannya tidak menimbulkan masalah.

Ya tentu semua seperti itu otomatis ya dan juga kami akan lakukan berbagai evaluasi, pengawasan, pemeriksaan, papar dia.

Maka dari itu, pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan itu meminta kepada seluruh lembaga kemanusiaan untuk lebih berhati-hati dan tak memanfaatkan dana donasi.

Sebab, dana yang diberikan olah masyarakat adalah amanah yang mesti dijalankan dengan baik dan jelas.

Mari kita gunakan dana umat untuk kepentingan umat, untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, pungkasnya.

Baca Juga:

MUI Angkat Suara soal Kasus ACT

Diketahui, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengaku bahwa pihaknya sempat menerbitkan izin kegiatan operasional pada lembaga ACT.

Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Izinnya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan, kata Benni dalam pesan singkat.

Lalu, seiring dengan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT, Benni mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi izin kegiatan lembaga pengumpul donasi tersebut.

Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. Proses evaluasi oleh SKPD terkait, ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Bertambah, PPATK Blokir 300 Lebih Rekening ACT


https://merahputih.com/post/read/wagub-dki-tegaskan-izin-operasional-act-otomatis-dicabut

Sumber: https://merahputih.com/post/read/wagub-dki-tegaskan-izin-operasional-act-otomatis-dicabut
Tokoh



Graph

Extracted

persons A Riza Patria,
companies Dana,
ministries DPD, Kemensos, PMPTSP, Polisi, PPATK,
ngos ACT,
institutions MUI,
parties Gerindra,
places DKI Jakarta,
cities Banjarmasin,