Pakar Hukum Heran Kemensos Cabut Izin ACT, Kenapa tak Ada Teguran dulu ?

  • 08 Juli 2022 09:42:04
  • Views: 5

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pakar hukum Suparji Ahmad mempertanyakan langkah Kemensos RI cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena adanya temuan pelanggaran.


Menurutnya, sebelum pencabutan izin, semestinya lebih dulu Kemensos RI melakukan teguran, baik lisan maupun tertulis.

Sementara Kemensos cabut izin ATC tanpa adanya teguran sama sekali atau mekanisme lainnya.


“Karena sebelum pencabutan itu dilakukan tak ada teguran terlebih dahulu, kata Suparji kepada PojokSatu.id, Jumat (8/7/2022).

Karena itu, kata dosen Universitas Al-Azhar itu, sangat wajar jika sebagian masyarakat mempertanyakan pencabutan izin ACT itu.

“Langkah Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) wajar dipertanyakan, ucapnya.

BACA: Nasib ACT Makin Diujung Tanduk, Densus 88 Temukan Lagi Aliran Dana ke Teroris Kelas Kakap

Menurut Suparji, dalam menyelesaikan kasus soal penyelewengan dana oleh petinggi ACT harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang.

“Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan, obyektif dan tidak boleh melebar akhirnya menyebabkan bias, tuturnya.

Untuk diketahui, Kemensos RI resmi mencabut hak izin operasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman mengatakan, bahwa Kemensos bisa kembali memberikan izin ke ACT.

Namun, ACT terlebih dahulu memenuhi persyaratan dari Kemensos yaitu untuk memperbaiki manajemen internalnya.

BACA: Klarifikasi Tak Cukup, Fauzi Baadilla Beri Bukti Dirinya Tak Sedikitpun Menikmati Dana Umat di ACT

Menurut Rasman, jika ACT sudah memenuhi persyaratan tersebut maka bisa diajukan kembali ke Kemensos.

“ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal, kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, ACT bisa mengajukan kembali izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sesuai dengan Undang-Undang (UU).

“Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Rasman, lembaga yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu akan memeriksa surat izin yang diajukan oleh ACT.

BACA: ACT Ngebet Pengen Ketemu Minta Batalkan Pencabutan Izin ACT tapi Kemensos Langsung NO !

“Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan, ujarnya.

Ia mengatakan, bukan hanya ACT yang dimintai persyaratan tersebut, tapi semua lembaga filantropi.

“Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang, pungkasnya. (muf/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/08/pakar-hukum-heran-kemensos-cabut-izin-act-kenapa-tak-ada-teguran-dulu/

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/07/08/pakar-hukum-heran-kemensos-cabut-izin-act-kenapa-tak-ada-teguran-dulu/
Tokoh







Graph

Extracted

persons Fauzi, Suparji Ahmad, Tri Rismaharini,
companies ADA, Dana,
ministries Densus 88, Kemensos, OJK,
organizations Muhammadiyah,
ngos ACT,
places DKI Jakarta,
cases Teroris,