Nasabah BRI Banyuwangi Tuntut Keadilan, Tanah Dilelang Bank Tanpa Pemberitahuan

  • 08 Juli 2022 09:15:50
  • Views: 6

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjadi nasabah bank milik pemerintah ternyata bukan jaminan akan terhindar dari praktik kecurangan. Ya, seperti yang dialami Andy Heri Triyanto (49), warga Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur.

Menjadi nasabah pinjaman di BRI Banyuwangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rogojampi, pria beranak tiga tersebut kini harus kehilangan tanah dan rumah. Heri, sapaan akrab Andy Heri Triyanto, diduga menjadi korban mafia lelang yang menyusup ditubuh bank BRI di Banyuwangi.

Indikasi keberadaan mafia lelang diinternal BRI ini memang cukup kuat. Pertama, meski sempat menunggak, Heri tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 pembayaran angsuran dari pihak BRI KCP Rogojampi. Begitu pula Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Heri juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.

Tanggal 6 Juni 2022, laki-laki yang bekerja wiraswasta tersebut sudah beriktikad baik untuk membayar pinjaman. Dia menghubungi Ghani, pegawai Bank BRI KCP Rogojampi. Tapi malah dipingpong diminta berkomunikasi dengan M Norman, pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi.

Bukannya diberi kesempatan untuk melunasi pinjaman. Pada tanggal 8 Juni 2022, tanah dan rumah milik Heri yang dijadikan agunan pinjaman di Bank BRI KCP Rogojampi, justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Lebih menyedihkan, saat proses lelang, Heri juga tidak pernah diundang hadirkan oleh pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, maupun KPKNL Jember.

Heri merasa Hancur dan pilu. Tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, beserta bangunan rumah di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, miliknya sekejab lenyap. Oleh pihak bank milik pemerintah, BRI Cabang Banyuwangi, asetnya dilelang dengan nilai Rp 312 juta.

Padahal untuk harga normal, tanah dan rumah dipinggir jalan nasional, Jalan Raya Rogojampi-Banyuwangi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, tersebut bisa laku hingga Rp 1 miliar lebih.

“Pak Presiden Jokowi, Ibu Gubernur Khofifah, Ibu Ipuk Fiestiandani, Pak Kapolresta Banyuwangi, Pak Jaksa, tolong bantu kami untuk bisa mendapatkan keadilan, ucap Heri, Jumat (8/7/2022).

Kisah suram ini bermula pada 10 Juli 2017. Kala itu Heri meminjam untuk modal usaha di Bank BRI KCP Rogojampi, sebesar Rp 250 juta. Hingga tahun 2018 pembayaran angsuran tidak ada masalah. Namun memasuki tahun 2019, hantaman pandemi Covid-19, membuat omzet usaha toko pakaian dan cucian kendaraan milik Heri turun drastis. Imbasnya, pembayaran angsuran pun mulai terjadi tunggakan.

Sebenarnya, dimasa pandemi Covid-19 pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, hingga 31 Maret 2023.

Namun entah kenapa, pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, tidak pernah memberikan kesempatan kepada Heri, selaku nasabah untuk bisa mendapatkan kelonggaran pembayaran pinjaman.

Bahkan ketika Heri beriktikad baik hendak melunasi pinjaman, pada tanggal 6 Juni 2022, malah dipingpong oleh pegawai BRI. Yakni Ghani, pegawai BRI KCP Rogojampi, dan M Norman, pegawai BRI Cabang Banyuwangi.

“Tanggal 6 Juni 2022, saya menghubungi Pak Ghani, pegawai  BRI Rogojampi. Saya sampaikan bahwa akan melunasi pinjaman, tapi saya malah disuruh menghubungi Pak Norman, pegawai BRI Banyuwangi. Pak Norman mengaku tidak tahu kalau tanah dan rumah saya mau dilelang, ungkap Heri.

“Tapi ternyata, tanggal 8 Juni 2022, tanah dan rumah saya malah sudah dilelang oleh  BRI Banyuwangi. Katanya BRI itu bank pemerintah, tapi kok malah jahat pada rakyat kecil seperti kami, imbuhnya.

Perlu diketahui, agunan tanah dan rumah tersebut adalah aset satu-satunya milik Heri. Tempat usaha untuk mencari nafkah sekaligus tempat berteduh Heri bersama tiga buah hatinya yang masih anak-anak.

Demi menempuh keadilan, kini Heri didampingi oleh MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Berbagai upaya pun langsung dilakukan. Salah satunya dengan menemui Kepala Cabang BRI Banyuwangi, Sari Wahono alias Sarwo, pada Senin 4 Juli 2022. Disitu dijelaskan bahwa BRI Banyuwangi, sengaja tidak melakukan penagihan tiap bulan kepada Heri.

Pihak BRI Banyuwangi menyebut kebijakan tersebut adalah sebuah keringanan atau kelonggaran. Meskipun pada akhirnya ketika Heri hendak melunasi pinjaman justru tidak digubris dan yang terjadi justru tanah dan rumah selaku agunan, dilelang tanpa pemberitahuan.

“Kami ragu kebijakan Bank BRI Banyuwangi, yang tidak menagih angsuran tiap bulan kepada Heri merupakan sebuah keringanan atau pun kelonggaran. Justru kami menduga hal tersebut adalah akal-akalan oknum yang hendak menjebak si Heri, ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, melalui Ketua Harian, Irwanto.

Salah satu indikasi, lanjutnya, adalah sikap kedua oknum pegawai BRI. Yakni Ghani, pegawai BRI KCP Rogojampi, dan M Norman, pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi. Dimana keduanya tidak memberi pelayanan ketika Heri, selaku nasabah hendak melunasi pinjaman.

“Kita kan jadi ngeri. Disini ada nasabah hendak membayar pinjaman tidak dilayani. Tapi agunan pinjaman tiba-tiba dilelang. Setahu kami, bank milik pemerintah itu tidak jahat kepada masyarakat, ujarnya.

Menurut Irwanto, sebagai wujud pelayanan terhadap nasabah, harusnya BRI Banyuwangi, tertib dan transparan dalam hal administrasi. Misal, SP 1, 2 dan 3, wajib dipastikan benar-benar diterima nasabah. Begitu pula dengan Surat Pemberitahuan Lelang, juga wajib sampai ke tangan nasabah.

“Antara pegawai Bank BRI Rogojampi dan Banyuwangi, kan mengetahui nomor telepon si Heri, selain berkirim surat, harusnya kan juga bisa menginformasikan via telepon, guna memastikan bahwa surat benar-benar telah diterima, cetus Irwanto.

Dalam pendampingan kasus ini, Irwanto juga menyayangkan sikap tidak profesional pegawai BRI. Saat kali pertama berkoordinasi pada 14 Juni 2022, oknum pegawai Bank BRI Banyuwangi, yaitu Made dan M Norman, menunjukan Foto Copy SP 1, 2 dan 3 dalam penunggakan angsuran. Serta Surat Pemberitahuan Lelang ke-1.

“Kan sangat mengherankan, di Bank BRI Banyuwangi, ada Foto Copi SP 1, 2 dan 3, Juga Foto Copi Surat Pemberitahuan Lelang ke-1. Tapi anehnya, Heri selaku nasabah tidak pernah mendapat kiriman SP 3 dan Surat Pemberitahuan Lelang dari Bank BRI Banyuwangi, ungkapnya.

Irwanto juga menyoroti pelaksanaan lelang, baik BRI Banyuwangi maupun KPKNL Jember tidak mengundang hadirkan nasabah, selaku pemilik agunan yang dilelang.

Terkait kejadian ini, baik Ghani, selaku pegawai BRI KCP Rogojampi. Dan M Norman, pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi, masih enggan berkomentar. Keduanya tidak menjawab pertanyaan wartawan. (*)

**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.


https://www.timesindonesia.co.id/read/news/417724/nasabah-bri-banyuwangi-tuntut-keadilan-tanah-dilelang-bank-tanpa-pemberitahuan

Sumber: https://www.timesindonesia.co.id/read/news/417724/nasabah-bri-banyuwangi-tuntut-keadilan-tanah-dilelang-bank-tanpa-pemberitahuan
Tokoh







Graph