CSIS Nilai Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP Sudah Dipagari

  • 08 Juli 2022 09:18:56
  • Views: 6

MerahPutih.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

Baca Juga:

Komisi III DPR Terima Draf RKUHP dari Pemerintah

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal menilai penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memberi ketentuan pengamanan demokrasi.

Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dipagari dengan ketentuan-ketentuan yang memang tidak serta-merta bisa langsung diproses secara hukum, ucap Nicky di Jakarta, Kamis, (8/7).

Ia menilai, salah satu pasal yang dipandang sebagai pengamanan demokrasi adalah Pasal 218 ayat (2) RKUHP yang menyatakan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Nicky juga memandang Pasal 220 ayat (2) RKUHP sebagai ketentuan yang mengamankan demokrasi. Pasal 220 ayat (2) RKUHP menyatakan bahwa pengaduan sebagaimana dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Presiden harus melaporkan sendiri itu pagar atau jaringan pengaman untuk mengamankan kebebasan berpendapat, katanya.

Akan tetapi, lanjut ia, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana norma tersebut diterapkan dalam penegakan hukum.

Permasalahannya itu terletak pada penerapan normanya nanti, bukan pada konstitusionalitas suatu norma. Ini yang menjadi PR, tuturnya.

Ia menegaskan, penting untuk memperhatikan adanya penghapusan tuntutan hukum apabila penyerangan terhadap martabat presiden atau wakil presiden dilakukan karena adanya kepentingan umum dan pembelaan diri.

Selain itu, penafsiran terhadap norma tersebut harus sungguh-sungguh menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Bagaimana kritik yang dibangun adalah bukan kritik dalam artian serangan-serangan, melainkan benar-benar kritik yang konstruktif. Ini membutuhkan tafsir, ucapnya.

Hal lain, kata ia, yang harus diperhatikan adalah diperlukan penyelarasan daya jangkau pemahaman penegak hukum agar dapat membedakan kritik dengan penghinaan.

Daya jangkau pemahaman ini juga menjadi permasalahan kita karena kritik bisa menjadi sangat satir, menjadi sangat tajam, katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa sidang berikutnya.

Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat, ujar Adies. (Pon)

Baca Juga:

PSI Minta DPR Tak Buru-buru Sahkan RKUHP


https://merahputih.com/post/read/csis-nilai-pasal-penghinaan-terhadap-presiden-di-rkuhp-sudah-dipagari

Sumber: https://merahputih.com/post/read/csis-nilai-pasal-penghinaan-terhadap-presiden-di-rkuhp-sudah-dipagari
Tokoh



Graph

Extracted

persons Adies Kadir,
companies ADA,
ministries DPR RI, Komisi III DPR RI,
ngos CSIS,
institutions Centre for Strategic and International Studies (CSIS),
parties PSI,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Batang, Senayan,