MK Matikan Mimpi Yusril

  • 08 Juli 2022 08:03:35
  • Views: 10

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehebatan Yusril Mahendra sebagai pengacara jempolan dan pakar hukum tata negara yang masyhur, sudah tidak diragukan lagi. Sudah banyak kasus besar dimenangkan Yusril di pengadilan. Di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan Yusril juga beberapa dikabulkan. Namun, untuk urusan capres nol persen, Yusril tak berdaya melawan MK.

Kemarin, MK kembali menolak judicial review soal presidential threshold. Kali ini, gugatan itu diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku Ketum PBB dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Yusril dan La Nyala menguji Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas nyapres harus 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Perkara itu terdaftar nomor 52/PUU-XX/2022.

“Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya, kata Ketua MK, Anwar Usman membacakan putusan MK yang disiarkan Chanel YouTube MK, kemarin.

Berita Terkait : Progres Capai 34,26 Persen, ITDC Pastikan Pembangunan Tana Mori Sesuai Target

Menurut Anwar, Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sedangkan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya, kata Anwar.

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama gugatan Yusril soal ambang batas ditolak MK. Sebelumnya, Yusril tercatat beberapa kali mengajukan gugatan yang sama. Namun, gugatan yang diajukan selalu ditolak MK.

Menanggapi putusan MK yang terbaru, Yusril tidak kaget. Kata dia, MK sudah berulangkali menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Walaupun para pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 dan argumentasi konstitusional yang berbeda. MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya.

 

Berita Terkait : Tiba di Madinah, Wapres Disambut Pasukan Kehormatan Militer

Yusril mengaku pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45. Namun, MK justru mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu untuk mendukung pendapatnya sendiri: Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.

“Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan penguatan sistem Presidensial sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap, kata Yusril.

Yusril juga memprediksi, bila gugatan yang diajukan PKS di MK soal ambang batas nyapres bakal bernasib sama. Kata dia, PBB yang punya legal standing, dua kali gugatannya ditolak MK, apalagi PKS sebagai pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut.

Berita Terkait : Capello: Soal Transfer Pemain, Milan Kebanyakan Mikir

“Prediksi saya, MK akan menyatakan N.O atas permohonan tersebut tanpa memeriksa materinya. Nasib permohonan PKS nampaknya akan sama dengan permohonan PBB, tandas Yusril.

Di akun Twitternya, Yusril sempat ditanya seorang warganet soal upaya hukum selanjutnya setelah beberapa kali gugatannya soal ambang batas nyapres ditolak MK. “Dorong fraksi-fraksi di DPR untuk amandemen ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu, jawab Yusril. [MEN]


https://rm.id/baca-berita/nasional/131659/soal-capres-nol-persen-mk-matikan-mimpi-yusril
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/131659/soal-capres-nol-persen-mk-matikan-mimpi-yusril
Tokoh







Graph

Extracted

persons Anwar Usman, La Nyalla Mattalitti, Yusril Ihza Mahendra,
companies ADA, YouTube,
ministries DPD, DPR RI, MK,
parties PBB, PKS,
products Presidential threshold, UU Pemilu, UUD 45,
cities Madinah,
brands Chanel,