MK Tolak Gugatan Partai Gelora soal Pemilu Serentak

  • 07 Juli 2022 20:48:40
  • Views: 3

Adapun gugatan ini sempat dilayangkan Partai Gelora pada kisaran bulan Februari 2022 lalu. Dengan Pasal yang digugat Gelora adalah pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur umum atau hari umum nasional.

Selanjutnya, Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.

Menurutnya, pasal di atas bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilu. pemilihan Umum.

“Menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “Serentak dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, suara gugatan pemohon, Jumat 25 Februari 2022.

Partai Gelora berpendapat jika pileg 2024 digelar sebelum pemilihan presiden, maka haknya secara konstitusional tidak akan dirugikan. Mereka ingin Pilkada 2024 digelar dalam dua putaran.

“Bahwa apabila Pemilihan Umum 2024 diselenggarakan secara terpisah dengan mendahului pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD sebelum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden maka kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud di atas tidak akan terjadi, gugatan dikatakan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com


https://www.liputan6.com/news/read/5008159/mk-tolak-gugatan-partai-gelora-soal-pemilu-serentak

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5008159/mk-tolak-gugatan-partai-gelora-soal-pemilu-serentak
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPD, DPR RI, DPRD, MK,
parties Gelora,
events Pilkada Serentak,
products UUD 1945, UUD 45,
nations Indonesia,