Tak Sanggup Bayar Kredit, Dua Warga Asal Jambi Bikin Laporan Palsu Telah Dibegal

  • 07 Juli 2022 15:46:32
  • Views: 7

BENGKULU - Dua warga asal Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, berinisial SI (35) dan GR (23), ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Kedua warga asal Provinsi Jambi itu diduga memberikan keterangan palsu, yang dilaporkan pada Jumat 1 Juli 2022, di Mapolsek Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkuku.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dua terduga pelaku datang ke Polsek Padang Ulak Tanding, melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Namun, setelah ditelusuri ternyata laporan curas tersebut tidak benar.

Motif keduanya, jelas Tonny, faktor ekonomi. Di mana terduga pelaku tidak sanggup lagi membayar kredit mobil, yang sudah berjalan selama beberapa bulan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Tonny, terduga pelaku, bekerja sama dengan rekannya, DB membuat laporan telah menjadi korban curas.

Harapan terduga pelaku, anggota Polsek Padang Ulak Tanding, menerbitkan surat tanda terima laporan yang akan dijadikan bukti kepada pihak leasing, jika mobil telah dirampok di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, kata Tonny, Kamis (7/7/2022).

Terduga pelaku SI dan GR, jelas Tonny, mulanya berangkat dari Provinsi Jambi, menuju Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, dengan tujuan membeli sayur.

Mereka berdua menggunakan mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna putih, bernopol BH 8534 BM. Pada Jumat 1 Juli 2022, sekira pukul 02.00 WIB, terduga pelaku tiba di Jalan Raya Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, kata Tonny, mereka dihadang 4 orang tidak dikenal, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dan Yamaha Vixion.

Keempat orang yang tidak dikenal tersebut, terang Tonny, mengatakan bahwa SI telah menyerempet salah satu warga, hingga terjatuh.

Lalu, SI dipaksa turun dan langsung digeledah dan merampas barang-barang miliknya. Berupa, 1 unit HP merek Nokia 1100, 1 buah dompet berisikan KTP, STNK dan uang Rp5 juta.

Salah satu terduga pelaku yang tidak dikenal langsung menaiki mobil SI, dan membawa mobil tersebut. Sementara Si dan GR, ditinggal di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, SI melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Padang Ulak Tanding.

Kedua terduga pelaku, SI dan GR pelapor korban curas palsu itu dilakukan pemeriksaan penyidik. Namun, saat pemeriksaan terdapat kejanggalan.

Di mana pelapor SI dan GR, tidak dapat menjelelaskan kronologis kejadian secara jelas sedangkan modus operandi, terduga pelaku curas yang terjadi di tempat kejadian perkara tersebut tidak sama dengan yang dijelaskan SI dan GR.

Kemudian, kata Tonny, penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut hingga pelapor curas GR mengakui, bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu yang diberikan ke Polsek Padang Ulak Tanding.

yang bersangkutan telah menjadi korban curas adalah tidak benar, sedangkan mobil yang dilaporkan hilang, Suzuki Carry warna putih, sudah dititipkan kepada DB di Jambi, jelas Tonny.

Lalu, tambah Tonny, salah satu warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Hamka (42), datang ke Polsek Padang Ulak Tanding, dengan mengendarai mobil ambulance milik Desa Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, merek Toyota Calya.

Setelah diperiksa, Hamka mengatakan bahwa kedatangannya ke Polsek Padang Ulak Tanding, untuk menjemput SI dan GR, yang tidak dikenal Hamka, karena disuruh DB.

Setelah dilakukan pengembangan, SI membuat skenario terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya di daerah Binduriang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, DB, jelas Tonny.

Mobil Suzuki Carry tersebut telah dititipkan untuk dijual karena sudah tidak sannggup bayar kredit mobil tersebut, tambah Tonny.

Dari hasil pemeriksaan, terang Tonny, mobil yang dilaporkan hilang tersebut sudah dijual DB, sebesar Rp50 juta, di daerah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Uang hasil penjualan mobil itu, kata Tonny, diberikan kepada isteri terduga pelaku SI sebesar Rp25 juta, Rp10 juta diambil DB, untuk jasa menjual mobil terserbut, dan Rp15 juta, diambil DB untuk tukar / mebeli mobil pikap suzuki carry warna hitam, bernopol BH 8106 BN.

Pihaknya, kata Tonny, telah mengamankan 1 lembar laporan Polisi Nomor LP/B 282 / VII/2022 / SPKT /Polrek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, tanggal 1 Juli 2022, tentang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022. Lalu, 1 unit mobil pikap suzuki carry warna hitam, bernopol BH 8106 BN, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkas Tonny.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625376/tak-sanggup-bayar-kredit-dua-warga-asal-jambi-bikin-laporan-palsu-telah-dibegal?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625376/tak-sanggup-bayar-kredit-dua-warga-asal-jambi-bikin-laporan-palsu-telah-dibegal?page=1
Tokoh

Graph