Dana Umat Mengalir ke Perusahaan Pendiri, Temuan PPATK Bisa jadi Bukti Permulaan Polisi Proses Kasus ACT

  • 07 Juli 2022 15:47:42
  • Views: 7

Suara.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan salah satu pendiri lembaga ini, berpeluang menjadi satu alat bukti untuk memproses kasus dugaan penyelewengan dana ACT secara pidana.

Hal itu diungkap Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri. Dia mengatakan kepolisian hanya membutuhkan satu alat bukti lagi.

Jadi unsur pidananya, salah satunya sudah terpenuhi, tentu setidaknya penegak hukum membutuhkan satu alat bukti lagi, kata Ronald saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/7/2022).

Guna mengumpulkan alat bukti kedua, kepolisian perlu menelusuri lebih jauh temuan-temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana ACT.

Baca Juga: Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan

Itu bisa dilihat dalam transaksi selama ini, apakah dari kegiatan-kegiatan atau dari komitmen yang bisa berujung kepada peredaran uang atau barang, ujar Ronald.

siapa
Ahyudin act (Youtube)

Dia menjelaskan, ACT merupakan lembaga yang berbadan hukum yayasan, sehingga kerangka hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat 1 Undang-undang ini, disebutkan, 'Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.'

Kemudian ayat 2 disebutkan, 'Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atas honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :

  1. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
  2. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.'

Sekarang kami melihat dari temuan PPATK ini, umumnya individu yang mendirikan suatu yayasan itu turut andil dalam kepengurusan. Dalam posisi sebagai badan pembina ya. Pendiri ditempatkan di badan pembina, jelas Ronald.

Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran, 5 Fakta Kemensos Cabut Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang

Melihat temuan PPATK dan merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Yayasan, diduga telah ditemukan pelanggaran dalam aliran dana ACT. Dalam temuan PPTAK yang diungkap, dana ACT mengalir senilai Rp30 miliar ke perusahaan yang berafiliasi dengan pendirinya.


https://www.suara.com/news/2022/07/07/153022/dana-umat-mengalir-ke-perusahaan-pendiri-temuan-ppatk-bisa-jadi-bukti-permulaan-polisi-proses-kasus-act

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/07/153022/dana-umat-mengalir-ke-perusahaan-pendiri-temuan-ppatk-bisa-jadi-bukti-permulaan-polisi-proses-kasus-act
Tokoh



Graph

Extracted

persons Gibran Rakabuming Raka,
companies ADA, Dana, YouTube,
ministries Kemensos, Polisi, PPATK,
bumns Baznas,
ngos ACT, PSHK,
nations Indonesia,
places JAWA TENGAH,
cities Solo,