RUU KUHP: Siaran Langsung saat Sidang Peradilan Bisa Didenda Rp 10 Juta

  • 07 Juli 2022 14:46:20
  • Views: 5

JAKARTA – Pemerintah juga mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan, dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru tanggal 4 Juli 2022. Hal itu diatur dalam Pasal 280 RUU KUHP.

Penulisan berita dan publikasi tidak dilarang dalam sidang, yang dilarang hanyalah siaran langsung, baik itu live streaming maupun audio visual. Juga tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan, tidak hormat terhadap hakim padahal sudah diperintahkan atau menyerang integritas hakim di sidang, didenda sebanyak Rp 10 juta.

Pasal 280

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Adapun dalam penjelasannya, huruf a, yang dimaksud dengan “tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Kemudian huruf b, yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Termasuk dalam “menyerang integritas hakim misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

“Yang dimaksud dengan “persidangan adalah proses persidangan yang melibatkan Pejabat yang terlibat dalam proses persidangan, misalnya panitera atau penuntut umum, tulis dalam penjelasan.

Dan pada huruf c, yang dimaksud dengan “mempublikasikan secara langsung misalnya, live streaming, audio visual tidak diperkenankan.

“Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan mempublikasikannya, tulis dalam penjelasan.

Sebagaimana diketahui, denda kategori II diatur dalam Pasal 79 ayat (1) memiliki besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625370/ruu-kuhp-siaran-langsung-saat-sidang-peradilan-bisa-didenda-rp-10-juta?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625370/ruu-kuhp-siaran-langsung-saat-sidang-peradilan-bisa-didenda-rp-10-juta?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

places DKI Jakarta, rupiah,
musicclubs IZ*ONE,