Kemana Tri Rismaharini hingga Posisi Menteri Sosial Digantikan Muhadjir Effendy?

  • 07 Juli 2022 12:48:32
  • Views: 10

Suara.com - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mensos Ad Interim, rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Memangnya, kemana Tri Rismaharini yang menjadi Mensos sebenarnya?

Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, kemana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?

Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.

Baca Juga: Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Menko
Menko PMK RI Muhadjir Effendy. [Foto: Antara]

Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

BAB I Pasal 1:

- Ayat 1 berbunyi, Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan.

- Ayat 2 berbunyi, Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Ayat 3 berbunyi, Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Tri Rismaharini Cocok Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB

- Ayat 4 berbunyi, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.


https://www.suara.com/news/2022/07/07/122633/kemana-tri-rismaharini-hingga-posisi-menteri-sosial-digantikan-muhadjir-effendy

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/07/07/122633/kemana-tri-rismaharini-hingga-posisi-menteri-sosial-digantikan-muhadjir-effendy
Tokoh









Graph

Extracted

persons joko widodo, Muhadjir Effendy, Tjahjo Kumolo, Tri Rismaharini,
ministries Kemensos,
ngos ACT,
topics haji,
events Ibadah Haji,
products Pancasila, UUD 45,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,