Jabodetabek PPKM Level I, Simak Aturan Baru Mall hingga Warteg

  • 07 Juli 2022 11:36:53
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah secara kilat memperbaharui aturan PPKM. Diantara perubahan pokoknya adalah Jabodetabek yang kembali turun dari level II menjadi level I PPKM.

Hal itu disampaikan lewat salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022, yang diterima Rabu, 6 Juli 2022.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

Dalam salinan tersebut tertulis keterangan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk kriteria level 1.

Baca Juga: Pemerintah Labil? Jabodetabek Balik ke Level 1 PPKM Hanya dalam Satu Hari Penerapan Aturan

Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, kata Inmendagri nomor 35, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 Juli 2022

Dalam Inmendagri tersebut, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga diturunkan kembali ke kriteria PPKM level 1.

Dengan terbitnya aturan terbaru, segala fasilitas dan tempat yang diperuntukkan bagi masyarakat umum kembali dibuka untuk 100 persen kapasitas pengunjung.

Misalnya supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014940947/jabodetabek-ppkm-level-i-simak-aturan-baru-mall-hingga-warteg

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014940947/jabodetabek-ppkm-level-i-simak-aturan-baru-mall-hingga-warteg
Tokoh

Graph

Extracted

topics PPKM,
places BANTEN, DKI Jakarta,
cities Jabodetabek, Kepulauan Seribu, Tangerang,