ACT Bisa Dapatkan Kembali Izin PUB, Asalkan ...

  • 07 Juli 2022 10:46:52
  • Views: 7

JAKARTA - Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman mengatakan, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa mendapatkan kembali izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) baru. Hal ini jika mereka mampu memperbaiki manajemen internal lembaga tersebut.

Menurutnya, usulan izin PUB baru tentu tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.

Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kata Rasman kepada MNC Portal, Kamis (7/7/2022).

Rasman menyebutkan, pihaknya akan memanggil lembaga filantropi lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.

Semua sama, tidak ada perbedaan. Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, ujarnya.

Terkait screening bagi Penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional, kata Rasman, dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Izin Bagi Yayasan ACT, lanjutnya, harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Selanjutnya Kemensos mememeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan, tuturnya.

Ia menjelaskan bila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum, Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi.

Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan. dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT yakni menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menetapkan “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.


https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625118/act-bisa-dapatkan-kembali-izin-pub-asalkan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/07/07/337/2625118/act-bisa-dapatkan-kembali-izin-pub-asalkan?page=1
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Dana, MNC,
ministries Kemensos, PMPTSP,
ngos ACT,
places DKI Jakarta,
musicclubs IZ*ONE,