Roundup: Ahli Ungkap Tanaman Selain Ganja yang Bisa Digunakan untuk Medis

  • 07 Juli 2022 09:36:31
  • Views: 6

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan tanaman yang mengandung zat psikotropika untuk kebutuhan medis di Indonesia, salah satunya ganja, belakangan ini kembali mendapat atensi publik.

Hal itu setelah adanya unggahan foto seorang ibu dengan membawa poster yang meminta pertolongan agar bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya.

Aksi ibu tersebut diketahui berlangsung saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu 26 Juni 2022. Aksi itu diunggah dalam postingan beberapa akun media sosial dan menjadi viral.

Terkait penggunaan tanaman psikotropika seperti ganja untuk keperluan medis, Indonesia tidak melegalkannya.

Baca Juga: Klasemen Grup A Piala AFF U19 Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Thailand

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja termasuk dalam narkotika golongan I dan tidak bisa dipakai untuk kepentingan medis sekalipun.

Menurut UU No.35 tahun 2009, jenis narkotika yang berada di golongan I hanya bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, bukan untuk tujuan medis.

Terkait hal ini, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menyampaikan pandangannya. Ia setuju jika ganja yang masuk dalam narkotika golongan I itu agar tidak dilegalkan termasuk untuk kepentingan medis.

Baca Juga: Atalia Kamil Hancur dalam Tangis Nama Eril Dihapus dari Kartu Keluarga: Saya Bilang Kenapa Harus Dihilangin

Ia menilai akan ada potensi penyalahgunaan apabila legalisasi terhadap ganja diberikan.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014940074/roundup-ahli-ungkap-tanaman-selain-ganja-yang-bisa-digunakan-untuk-medis

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014940074/roundup-ahli-ungkap-tanaman-selain-ganja-yang-bisa-digunakan-untuk-medis
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
institutions UGM,
events CFD,
fasums Bundaran HI,
products Ganja, Narkotika,
nations Indonesia, Thailand,
places DKI Jakarta,