Polemik Izin Holywings, Menteri Bahlil Akan Cek ke DPMPTSP DKI Jakarta

  • 07 Juli 2022 09:06:34
  • Views: 3

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan akan segera menangani polemik terkait perizinan usaha Holywings.

Bahlil mengatakan jika misalnya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) restoran, tapi praktiknya adalah bar, maka hal itu tidak sesuai. 

Kalau KBLI restoran keluar izin, lalu dipakai sebagai bar ya cabut, dia salah, cabut itu, nah saya belum tahu. Saya langsung turun sendiri saja kalau perlu, habis ini kita cek Holywings, langsung buatkan tim, hari Senin saya langsung turun ke Holywings, ujarnya dalam sesi temu media di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu membekukan izin usaha jaringan restoran Holywings di DKI Jakarta yang berjumlah belasan pasca munculnya kasus pelecehan terhadap agama oleh karyawan Holywings di program promosi restorannya di media sosial. 

Bahlil mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan beberapa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Polemik Promo Alkohol Holywings, Ketua Umum LDII: Setop Gunakan Kata Radikal pada Pemilik Agama

Panggil Kepala DPMPTSP Jakarta dan Bekasi, kita rapat. Pertanyaan berikut adalah pengawasan, karena begitu izin diberikan, daerah berhak mengawasi, dan kalau tidak sesuai, berhak sanksi pencabutan, katanya. 

Sementara dari sisi teknis, pengajuan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) merujuk pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Holywings Digugat 2 Warga Kota Tangerang ke Pengadilan: Ini Alasannya

Biar jelas, OSS itu rujukannya UU Cipta Kerja, ada 2 PP (peraturan pemerintah), PP Nomor 5 tentang perizinan perusahaan dan PP Nomor 6 terkait perizinan daerah, kata dia.

Kalau perizinan pusat, yang tandatangani menteri investasi atas nama seluruh kementerian/lembaga, tapi proses teknis di kementerian teknis, tutur Bahlil. 

Sementara untuk PP Nomor 6 yakni terkait perizinan daerah provinsi ditandatangani Kepala DPMPTSP atas nama gubernur, dan kabupaten/kota oleh Kepala DPMPTSP atas nama bupati atau walikota.

Baca juga: Bupati Tangerang Jelaskan Duduk Perkara 3 Holywings di Wilayahnya Ditutup, Izin Usaha Dicabut

Nanti, bila perlu Kepala DPMPTSP-nya datang ke saya. Ngerti tidak (aturannya)? pungkasnya. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/07/polemik-izin-holywings-menteri-bahlil-akan-cek-ke-dpmptsp-dki-jakarta

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/07/polemik-izin-holywings-menteri-bahlil-akan-cek-ke-dpmptsp-dki-jakarta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Bahlil Lahadalia,
companies ADA, YouTube,
ministries BKPM, PMPTSP,
organizations LDII,
topics Cipta Kerja,
places BANTEN, DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH,
cities Bekasi, Solo, Tangerang,
musicclubs IZ*ONE,